Prosedur Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2022

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2022

Gurubagi.com. Prosedur Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah tertuang dalam Lampiran SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pembelajaran tatap muka harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan terpantau oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Berikut ini adalah Prosedur Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan di masa Pandemi Covid-19 pada pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

1. Pengaturan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 diatur dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 (satu), PPKM level 2 (dua), dan PPKM level 3 (tiga) dengan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada warga masyarakat lansia di atas 60% di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dilaksanakan setiap hari;
  • jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
  • jam pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan di satuan Pendidikan.

b. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 (satu) dan PPKM level 2 (dua) dengan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada warga masyarakat lansia di bawah 60% di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan sebagai berikut

  • dilaksanakan setiap hari;
  • jumlah peserta didik 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
  • jam pembelajaran paling sedikit 6 (enam) jam pelajaran per-hari;

c. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3 (tiga) dengan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak di bawah 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada warga masyarakat lansia sebanyak di bawah 60% (lima puluh persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka diatur sebagai berikut.

  • dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan menggunakan moda pembelajaran
    campuran antara tatap muka dan pembelajaran jarak jauh secara bersamaan;
  • jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
  • jam pembelajaran paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per-hari;

d. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4 (empat) dilaksanakan pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut.

(1) satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada warga masyarakat lansia di atas 60% (enam puluh persen) di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka diatur sebagai berikut.

  • dilaksanakan setiap hari secara bergantian;
  • jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan
  • jam pembelajaran paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per-hari;

(2) Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 80% (delapan puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) pada warga masyarakat lansia di bawah 60% (enam puluh persen) di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

e) Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan pada pembelajaran tatap muka wajib telah menerima vaksin COVID-19.

f) Pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/pembimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

g) Perilaku warga satuan pendidikan dalam mengikuti pembelajaran tatap muka di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan yang meliputi:

  • menggunakan masker sesuai dengan ketentuan, yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu;
  • menerapkan jaga jarak antar-orang dan/atau antar-kursi/meja;
  • menghindari kontak fisik;
  • tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;
  • tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan;
  • menerapkan etika batuk dan bersin; dan
  • rutin mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

Baca : Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Masa Pandemi 

2. Kondisi Medis Warga Satuan Pendidikan

Kondisi medis warga satuan pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka:

a. tidak terkonfirmasi COVID-19 maupun tidak menjadi kontak erat COVID-19;

b. sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol; dan

c. tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

3. Kantin dan Pedagang

Kantin dan pedagang ditentukan sebagai berikut.

a. Kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dibuka selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

b. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan COVID-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan COVID-19 pada satuan pendidikan.

4. Kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga

Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat dilaksanakan di ruang terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan sesuai dengan prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

5. Kegiatan Pembelajaran di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan

Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM.

6. Pengantaran dan Penjemputan

Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang telah ditentukan, dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas, sehingga memungkinkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

b. Jadwal kedatangan dan kepulangan peserta didik pada masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan pada saat pengantaran dan penjemputan.

7. Tempat Parkir

Tempat parkir terutama untuk kendaraan roda 2 (dua) diatur agar memungkinkan penerapan jaga jarak.

8. Pengawasan Pembelajaran Tatap Muka melalui Surveilans Epidemiologis

a. Surveilans epidemilogis dilaksanakan pada satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka dalam bentuk:

  • surveilans perilaku, baik yang dilaksanakan oleh internal maupun eksternal satuan pendidikan; dan
  • surveilans kasus COVID-19.

b. Hasil surveilans epidemiologis digunakan untuk:

  • asesmen ulang kesiapan pembelajaran tatap muka;
  • perbaikan penerapan protokol kesehatan di satuan pendidikan;
  • menentukan terjadinya klaster penularan COVID-19 terkait pembelajaran tatap muka; dan/atau
  • menentukan kelanjutan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka;

9. Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka

a. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka pada tingkat satuan pendidikan dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 10 (sepuluh) hari apabila:

  •  terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan;
  •  hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity ratewarga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih; dan/atau
  • warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi dan menjadi kontak erat COVID-19 pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5% (lima persen) atau lebih.

b. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka pada rombongan belajar yang terdapat kasus COVID-19 dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh 5 (lima) hari apabila:

  • terbukti bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; atau
  • hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity ratewarga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen);

c. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka pada tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud berdasarkan informasi dari:

10. Pembukaan Kembali Pembelajaran Tatap Muka yang Dihentikan Sementara

Satuan pendidikan yang dihentikan sementara dapat kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah dipastikan bahwa:

a. penerapan protokol kesehatan dan daftar periksa siap untuk dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersangkutan; dan

b. warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi dan kontak erat COVID-19 sudah tertangani.

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah selengkapnya dapat dibaca di sini.

Demikian Prosedur Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan