Gurubagi.com. Daftar sekolah penerima BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun 2021 telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Keputusan mengenai penetapan daftar sekolah penerima BOS Kinerja dan BOS Afirmasi ini ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi,
Dana bantuan operasional sekolah kinerja dan dana bantuan operasional sekolah afirmasi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi dan mutu sekolah, dan untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah di daerah khusus yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler.
Baca : Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional
Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian.
Sedangkan dana BOS Afirmasi merupakan program pemerintah yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah khusus yang ditetapkan oleh Kementrian
Prinsip Pengelolaan
Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan dana dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah.
2. Efektivitas, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah.
3. Efisiensi, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
5. Transparansi, yaitu penggunaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Kriteria Sekolah Penerima
Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja. Sebaliknya, Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi.
Sekolah penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas:
1. Sekolah Penggerak;
2. Sekolah yang memiliki prestasi; dan
3. Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi.
Sedangkan untuk sekolah penerima Dana BOS Afirmasi harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
1. Berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
2. Memiliki proporsi Peserta Didikpenerima Program Indonesia Pintar yang lebih banyak.
3. Menerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran2021 yang lebih rendah.
4. Memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipilatau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
Alokasi Dana
Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja adalah sebagai berikut.
1. Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap SD.
2. Rp 175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap SMP.
3. Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap SMA.
4. Rp 160.000.000,00 (seratus enam puluhjuta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
Alokasi dana untuk sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi sebagai berikut.
1. Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk SD dan SMP.
2. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk SMA dan SMK.
3. Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi mengenai daftar sekolah penerima BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun 2021. Semoga bermanfaat.***