Download Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H Tahun 2021
Gurubagi.com. Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H tahun 2021 telah diterbitkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Menteru Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H Tahun 2021
Surat edaran tersebut ditujuan kepada :
1. Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
2. Ketua Badan Amil Zakat Nasional.
3. Para Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenlKola.
4. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Se Indonesia.
5. Para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala
Kementerian Agama menerbitkan Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H 2021 dalam rangka upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Panduan juga untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 Hijriyah 2021.
Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan, perlu mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.
Tujuan dan Ruang Lingkup
Surat Edaran tentang Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan. Tujuan lainnya adalah untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid19.
Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah dalam bulan Ramadan secara bersama-sama atau melibatkan banyak orang.
Ketentuan Ibadah Ramadhan 1442 H
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah dalam agama.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Di dalam hal kegiatan pelaksanaan Buka Puasa Bersama, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
4. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain sebagai berikut,
a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
b. Pengajianf Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.
c. Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/mushala dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan. Kegiatan peringatan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pengurus dan pengelola masjid/mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jarrraah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah / mukena masing-masing.
6. Peringatan Nuzulul Qur’an di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
Baca : Inilah Kumpulan Gambar Ucapan Selamat Idul Fitri 1442 H 2021 Terbaru
7 . Vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadan dengan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumlrnan massa.
9. Di dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah watltaniyah, dan ukhuwwah baslmrigah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama berperan memperkuat n]lai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan tlmat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah.
Ketentuan Shalat Idul Fitri 1442 H
Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Tahun 2021 dapat di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 selengkapnya dapat Anda unduh pada link berikut ini.
Demikian Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H Tahun 2021. Semoga bermanfaat.