Download Pedoman Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021

Download Pedoman Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021

Gurubagi.com. Pedoman Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 telah diterbitkan oleh Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia.

Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik lndonesia (Rl) Tahun 2021 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-56tt /M/S/TU.00 .0410712021 tertanggal 28 Juli 2021.

Di dalam Surat Edaran tersebut berisi hal pedoman dalam peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 tanggal 17 Agustus 2021, sebagai berikut.

Tema dan Logo

Tema peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 adalah lndonesia Tangguh lndonesia Tumbuh. Tema dan logo dapat diunduh pada situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Pedoman Pokok Kegiatan Tingkat Pusat

Baca : Download Tema dan Logo HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021

Pelaksanaan Upacara Bendera

Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-1 9, penyelenggaraan upacara peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 diatur sebagai berikut.

1. Upacara Bendera di Tingkat Pusat

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di lstana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut,

a. Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

b. Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta terdiri dari:

  • Komandan Upacara sebanyak 1 orang;
  • Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17 -8-45:.
  • Pasukan upacara sebanyak 40 orang, berasal dari TNl/Polri;
  • Korps music sebanyak 24 orang;
  • MC sebanyak 2 orang; dan
  • Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl sebanyak 17 orang, berasal dari TNl.

c. Upacara dihadiri oleh Presiden (selaku lnspektur Upacara), Wakil Presiden, dan petugas upacara sebagai berikut.

  • Ketua DPR (selaku pembaca Teks Proklamasi) 
  • Menteri Agama (selaku pembaca doa).

d. Tamu undangan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 adalah
sebagai berikut

  • Ketua MPR
  • Ketua Ketua DPD
  • Ketua MA
  • Ketua MK
  • Ketua KY
  • Ketua BPK
  • Menteri Kabinet lndonesia Maju
  • Panglima TNl
  • Kapolri

2. Upacara Bendera di Luar Negeri

Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Perwakilan Rl di luar negeri. Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.

Baca : 30 Link Twibbon Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021

3. Upacara Bendera di Tingkat Daerah

Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 agar menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.

a. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19).

b. Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 202’l dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan
upacara di lstana Merdeka Jakarta).

c. Kantor Perwakilan/Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pimpinan lnstansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.

Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan di Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.

Pada tanggal 17 Agustus 2021 , pukul 10. 17 WIB s.d. 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat lndonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak.

1. Seluruh masyarakat lndonesia berdiri tegap pada saat lagu lndonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

3. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu lndonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pada tanggal 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Rl melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital lndonesia dan media daring lainnya).

Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.

Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian Pedoman Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan