Download Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hardiknas Tahun 2021
Gurubagi.com. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Hardiknas Tahun 2021.
Puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 akan jatuh pada hari Minggu, 2 Mei 2021. Pelaksanaan Upacara Bendera menjadi penanda puncak peringatan Hardiknas tahun 2021 tersebut.
Pedoman ini selanjutnya menjadi acuan dalam pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2021 yang masih berada pada masa pandemi Covid-19.
Latar Belakang
Penetapan tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini.
Latar belakang penetapan Hari Pendidikan Nasional adalah adanya sosok yang memiliki jasa luar biasa di dunia pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang pada setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme bagi seluruh insan pendidikan.
Salah satu upaya yang pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan menetapkan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional.
Hal ini bertujuan agar semua insan pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan pondasi pendidikan di Indonesia.
Akan tetapi, di tengah krisis pandemi Covid-19 yang melanda tanah air pada tahun ini, penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Tujuan
1. Memperkuat komitmen seluruh insan pendidikan akan penting dan strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa.
2. Mengingatkan kembali kepada seluruh insan pendidikan akan filosofi perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam meletakkan dasar dan arah pendidikan bangsa.
3. Meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan insan pendidikan.
Sasaran
Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021, diikuti oleh komponen berikut.
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat, unit pelaksana teknis yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning.
2. Pegawai pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
3. Para siswa dan mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan, serta para pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Tema
Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 adalah “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar”.
Logo
Visualisasi logo peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 adalah sebagai berikut
Logo dapat diunduh melalui laman www.kemdikbud.go.id.
Upacara Bendera
1. Ketentuan umum
Penyelenggaraan Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 secara :
a. Daring/virtual dari rumah/tempat tinggal masing-masing dengan menyaksikan siaran langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI pada pukul 08.00 WIB.
b. Luring/tatap muka di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat dan satuan kerja di daerah, Kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kampus Perguruan Tinggi Negeri/Swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang berada dalam zona hijau dan kuning, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya sebagai zona aman.
c. Pelaksanaan upacara secara luring/tatap muka secara terbatas, minimalis, serta menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
2. Waktu pelaksanaan
Hari, tanggal : Minggu, 2 Mei 2021
Pukul : 08.00 waktu setempat (*untuk upacara luring/tatap muka)
3. Tempat
Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat yang memenuhi standar protokol kesehatan yang baik.
4. Pakaian
a. Undangan
- Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
- Undangan : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
b. Barisan
- Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
- Pendidik : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
- Siswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
- Mahasiswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Petugas Upacara : Sesuai ketentuan
4. Susunan upacara bendera
a. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
b. Pembina upacara tiba di tempat upacara.
c. Penghormatan kepada pembina upacara.
d. Laporan pemimpin upacara.
e. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara.
f. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
g. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
h. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
i. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada).
j. Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan).
k. Pembacaan do’a.
l. Laporan pemimpin upacara.
m. Penghormatan kepada pembina upacara.
n. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
o. Upacara selesai, barisan dibubarkan.
6. Protokol Kesehatan
Pelaksanaan upacara bendera wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sebagai berikut.
a. Dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik.
b. Pembatasan jumlah petugas, peserta, dan undangan serta pengaturan jarak (social distancing) pada barisan.
c. Petugas, peserta, dan undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sekurang-kurangnya 1×24 jam sebelum upacara berlangsung.
d. Petugas, peserta, dan undangan wajib menggunakan masker (kain/medis) minimal 2 lapis.
e. Petugas dan peserta upacara berusia maksimal 40 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi sebanyak dua kali, minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan upacara.
f. Pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
g. Penyediaan fasilitas cuci tangan.
h. Penyediaan lokasi isolasi jika terdapat petugas, peserta, dan undangan yang bergejala Covid-19.
Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2021 selengkapnya dapat Anda unduh pada link berikut ini.
Baca : SE Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Hardiknas 2021
Demikian Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Hardiknas Tahun 2021. Semoga bermanfaat.