Download PermenPANRB Nomor 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor

Download PermenPANRB Nomor 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor

Gurubagi.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menandatangani PermenPANRB Nomor 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor

PermenPANRB Nomor 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang  untuk melakukan pengawasan intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan intern, perlu  ditetapkan Jabatan Fungsional Auditor;

b. bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

Dasar Hukum

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).

5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240).

6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834).

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan

9. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753).

Ketentuan Umum

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern.

6. Pejabat Fungsional Auditor yang selanjutnya disebut Auditor adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern.

7. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Auditor dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Auditor sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Auditor.

12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Auditor dalam bentuk Angka Kredit.

13. Standar Kompetensi Auditor yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Auditor.

14. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang Auditor dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.

15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Auditor sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Auditor.

16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Auditor sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.

17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Auditor baik perseorangan maupun kelompok di bidang Pengawasan Intern.

18. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional dan unit kerja instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern terhadap instansi pemerintah, lembaga, dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

20. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

21. Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia yang selanjutnya disingkat AAIPI adalah organisasi Profesi Jabatan Fungsional Auditor.

22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Kedudukan dan Tanggung Jawab

(1) Auditor berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang Pengawasan Intern pada APIP.

(2) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor.

(3) Kedudukan Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas, fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Auditor merupakan jabatan karier PNS.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Auditor termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan akuntan dan anggaran.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Auditor

(1) Jabatan Fungsional Auditor merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Auditor kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Auditor Terampil;

b. Auditor Mahir; dan

c. Auditor Penyelia.

(3) Jenjang Jabatan Fungsional Auditor kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Auditor Ahli Pertama;

b. Auditor Ahli Muda;

c. Auditor Ahli Madya; dan

d. Auditor Ahli Utama.

(4) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Baca : PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN

PermenPANRB Nomor 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian PermenPANRB Nomor 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan