Download PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Gurubagi.com. Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil PNS telah ditandatangi oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
PP Nomor 94 Tahun 2021 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
PP Nomor 94 Tahun 2021 secara khusus mengatur tentang disiplin PNS, mulai dari kewajiban dan larangan hingga pemberlakuan hukuman terhadap pelanggaran disiplin.
Kewajiban PNS
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
5. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
6. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Larangan PNS
1. Menyalahgunakan wewenang.
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.
4. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing, kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
7. Melakukan pungutan di luar ketentuan.
8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara.
9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.
12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
14. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a. ikut kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
e. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
f. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selarna, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan
g. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Hukuman Disiplin
Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
- Hukuman Disiplin ringan;
Hukuman Disiplin sedang; atau
3. Hukuman Disiplin berat.
Jenis Hukuman Disiplin ringan terdiri atas:
- teguran lisan;
2. teguran tertulis; atau
3. pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis Hukuman Disiplin sedang terdiri atas:
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 6 (enam) bulan;
2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 9 (sembilan) bulan; atau
3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
Jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pejabat yang Berwenang Menghukum
Pejabat yang Berwenang Menghukum terdiri atas:
1. Presiden;
2. Pejabat Pembina Kepegawaian;
3. Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
4. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara;
5. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara;
6. Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara; dan
7. Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara.
Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Hukuman Disiplin
1. PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan.
2. Jarak waktu antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
3. Apabila pada tanggal yang ditentukan pada surat panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.
4. Apabila pada pemanggilan kedua, PNS yang bersangkutan tidak hadir juga, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat buktidan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan
PP Nomor 94 Taun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Semoga bermanfaat
sangat bermanfaat dan sebagai acuan bagi kami sebagai PNS di lingkungan Dinas Pendidikan
Trimakasih kunjungannya
Terima kasih kunjungannya. Semoga artikel https://gurubagi.com/download-pp-nomor-94-tahun-2021-tentang-disiplin-pns/ senantiasa bermanfaat untuk Anda.