Edaran Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi Automasi dan Penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada PTKI

Edaran Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi Automasi dan Penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada PTKI

Gurubagi.com. Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pelaksanaan Akreditasi Perguruan Tinggi Automasi dan Penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Pasca Terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Isi Surat Edaran :

A. Latar Belakang

Menyusul Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kebijakan Akreditasi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta untuk melaksanakan ketentuan kebijakan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam termasuk diantaranya kewajiban Perguruan Tinggi untuk menerapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan hal tersebut, perlu menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pelaksanaan Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi Automasi dan Penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan operasional bagi para pengelola perguruan tinggi keagamaan Islam dalam pelaksanaan kebijakan akreditasi perguruan tinggi melalui mekanisme automasi dan penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

2. Tujuan

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan informasi dan ketentuan- ketentuan operasional terkait pelaksanaan kebijakan akreditasi perguruan tinggi melalui mekanisme automasi dan Penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang harus dilaksanakan oleh para pengelola perguruan tinggi keagamaan Islam pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Edaran Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi Automasi dan Penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada PTKI
Edaran Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi Automasi dan Penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada PTKI

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pengaturan tentang:

1. Pemberlakuan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi Untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi; dan

2. Penerapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

D. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336.

2. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor 955).

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023, Nomor 638).

4. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi Untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi.

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

E. Ketentuan

1. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dalam melaksanakan Akreditasi Perguruan Tinggi perlu memperhatikan ketentuan tanggal-tanggal penting berikut:

a. Instrumen Automasi Akreditasi Perguruan Tinggi (Instrumen pemantauan dan evaluasi mutu Perguruan Tinggi untuk perpanjangan status Terakreditasi melalui mekanisme automasi) sesuai dengan ketetapan di dalam Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 5 Tahun 2024, dan dapat digunakan untuk perpanjangan Status Terakreditasi A, B, C, Unggul, Baik Sekali, dan Baik pada tanggal 12 Agustus 2024;

b. Instrumen Automasi APT sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat digunakan terhadap perpanjangan Status Terakreditasi bagi Perguruan Tinggi yang masa berlaku akreditasinya berakhir tanggal 12 Agustus 2025 dan sesudahnya;

c. Indikator nomor 11 sampai dengan 15 di dalam Lampiran Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 5 Tahun 2024 ditunda sampai batas waktu yang ditentukan oleh BAN-PT;

d. Luaran akreditasi dengan menggunakan Instrumen Automasi APT dinyatakan dengan Status Terakreditasi atau Status Tidak Terakreditasi;

e. Perguruan tinggi dengan status tidak terakreditasi atau belum pernah mengajukan APT wajib mengajukan permohonan APT menggunakan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi yang telah diubah dengan Peraturan BAN-PT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi dengan mekanisme yang berlaku di BAN-PT paling lama tanggal 18 Agustus 2024;

f. Perguruan Tinggi dengan status Terakreditasi C, B, Baik, atau Baik Sekali yang masa akreditasnya berakhir 12 Agustus 2025 atau sebelumnya diberikan kesempatan mengajukan permohonan APT dengan menggunakan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi yang telah diubah dengan Peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi paling lama tanggal 31 Desember 2024.

2. Dalam memenuhi Pasal 104 huruf a Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terkait kewajiban Perguruan Tinggi terhadap implementasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi agar dipenuhi ketentuan berikut:

a. menerapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 pada masing-masing Perguruan Tinggi paling lama mulai semester gasal tahun akademik 2025-2026;

b. Perguruan Tinggi yang telah menerima mahasiswa sebelum semester gasal tahun akademik 2025-2026, diberikan pilihan untuk menerapkan kurikulum, beban belajar, masa studi, dan/atau penilaian hasil belajar sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 berlaku.

F. Penutup

Demikian Surat Edaran ini ditetapkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Surat Edaran tentang Kebijakan Pelaksanaan Akreditasi Perguruan Tinggi Automasi dan Penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Pasca Terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Edaran Jadwal Ulang Asesmen Nasional (ANBK) Tahun 2024 Jenjang SMA dan SMP

Demikian Surat Edaran tentang Kebijakan Pelaksanaan Akreditasi Perguruan Tinggi Automasi dan Penyesuaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Pasca Terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan