Edaran Mendagri dan Setkab tentang Larangan Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama 

Edaran Mendagri dan Setkab tentang Larangan Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama 

Gurubagi.com. Edaran tentang larangan penyelenggaraan buka puasa bersama telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Sekretaris Kabinet (Setkab) Republik Indonesia.

Larangan Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama  tersebut tercantum dalam Surat Edaran Mendagri Nomor Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri dan Surat Edaran Sekretaris Kabinet RI Nomor Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Isi Surat Edaran Mendagri tentang peniadaan buka puasa bersama bagi Pejabat dan ASN menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara, diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.

Sedangkan Surat Edaran Setkab RI Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama menyampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023, sebagai berikut.

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, palaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca : Informasi Perpanjangan Waktu Verval Administrasi PPG Daljab Guru Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi Akhir PLPG 

Surat Edaran Mendagri dan Setkab tentang peniadaan penyelenggaraan Buka Puasa Bersama selengkapnya dapat di unduhtan berikut ini..

 

Unduh

Demikian Surat Edaran Mendagri dan Setkab tentang Larangan Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan