Edaran Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dukungan Bulan Imunisasi Campak dan Rubela Tahun 2022
Gurubagi.com. Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dukungan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Campak dan Rubela Tahun 2022 pada Satuan Pendidikan telah ditandtangani oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
Edaran Mendikbudristek tentang Dukungan Bulan Imunisasi Campak dan Rubela Tahun 2022 pada Satuan Pendidikan ini tertanggal 18 Januari 2022 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupatenf Kota di seluruh Indonesia terebut tertung dalam Surat Edaran Mendikbudristek.
Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa berkenaan dengan upaya mewujudkan komitmen nasional pencapaian Eliminasi Campak dan Rubela/Congenital Rubella Syndrome (CRS) melalui kegiatan pemberian imunisasi tarnbahan dalam Bulan lmunisasi Campak dan Rubela, maka disampaikan beberapa hal berikut.
Baca : Daftar Peserta Diklat Daring Massive dan Terbuka Didamba Angkatan 13
1. Mendukung pelaksanaan imunisasi campak dan rubela di satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah rnenengah pertama, dan satuan pendidikan khusus.
2. Dukungan sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi mengenai pelaksanaan imunisasi ceLmpak dan rubela;
b. fasilitasi tempat pelaksanaan dan sarana penunjang imunisasi campak dan rubela pada satuan pendidikan;
c. pengoordinasian peserta didik untuk memperoleh imunisasi campak dan rubela; dan
d. memastikan seluruh peserta didik memperoleh imunisasi campak dan rubela.
3. Imunisasi campak dan rubela dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap I, pada bulan Maret dan bulan April tahun 2022 di:
1) Provinsi Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan sasaran anak ttsia 9 (sembilan) bulan sampai dengan kurang dari 15 (lima belasr) tahun; dan
2) Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, di seluruh provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dengan sasaran anak usia 9 (sembilan) bulan sampai dengan kurang dari 12 (dua belas) tahun, dan
b. tahap II, pada bulan Agustus dan bulan September tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banen, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan sasaran anak usia 9 (sembilan) bulan sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan.
4. Berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dalam melaksanakan imunisasi campak dan rubela bagi peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan satuan pendidikan khusus.
Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dukungan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Campak dan Rubela Tahun 2022 pada Satuan Pendidikan dapat dilihat dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dukungan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Campak dan Rubela Tahun 2022 pada Satuan Pendidikan. Semoga bermanfaat.