Edaran Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil TA 2024/2025

Edaran Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil TA 2024/2025

Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 336/Set.I/HM.00/07/2024 tentang Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025.

SE Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Ajaran 2024/2025 yang terbit pada tanggal 1 Juli 2024 ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian

Di dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan melaksanakan kegiatan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil
Tahun Pendataan 2024/2025.

Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025
Surat EdaranPemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diinformasikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Apresiasi sebesar-besarnya atas pendataan semester Genap Tahun Pelajaran 2023/2024.

2. Capaian pemuktahiran data semester Genap Tahun Pelajaran 2023/2024 (terlampir)

3. Pemutakhiran data dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses pada laman: https://emis.kemenag.go.id/.

4. Jadwal pemutakhiran Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025 untuk Madrasah, Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, dan PAI dilaksanakan mulai tanggal 03 Juli 2024 sampai dengan 30 Desember 2024.

5. Data yang dilaporkan adalah data terbaru, dan untuk setiap perubahan data yang terjadi sesuai dengan kondisi sesungguhnya selama periode pendataan.

6. EMIS menjadi fasilitas penyedia data dukung untuk berbagai program, baik program internal Kementerian Agama seperti BOS, PIP, penghitungan kebutuhan ijazah, PDUM, dan bantuan sarpras, maupun program nasional, seperti ANBK, SNPMB dan Akreditasi. Oleh karena itu, seluruh pengampu tanggungjawab dalam pendataan EMIS diharapkan memahami segala konsekuensi bila tidak melakukan pemutakhiran data EMIS dengan benar.

7. Untuk mendukung penyelenggaran ANBK agar dapat memperbaharui data siswa; meluluskan, menaikkan tingkat, dan pendataan siswa baru, serta mengatur rombongan belajar, sebelum tanggal 15 Juli 2024.

8. Lembaga dan Satuan Pendidikan Islam pada Madrasah, Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

9. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh Kantor Kemenag Kab./Kota dan Lembaga/satuan pendidikan Madrasah dan PD-Pontren Serta Guru-Guru PAI yang berada di wilayahnya.

10. Konsultasi dalam pelaksanaan dapat menghubungi Live Agent melalui nomor 0811-19686999 (hanya untuk komunikasi Chat WhatsApp).

Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor 336/Set.I/HM.00/07/2024 tentang Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan