Edaran Penjelasan Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Pengadaan PPPK JF Kesehatan 2023

Edaran Penjelasan Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Pengadaan PPPK JF Kesehatan 2023

Gurubagi.com. Edaran Penjelasan Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Pengadaan PPPK JF Kesehatan 2023 telah diterbitkan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Penjelasan Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR Pengadaan PPPK JF Kesehatan 2023 diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/F/2181/2023 tentang Penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023.

Surat Edaran tentang Penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 ini ditujukan kepada :

1. Sekretaris Jenderal Kementerian;

2. Sekretaris Kementerian;

3. Sekretaris Jenderal Lembaga;

  1. Sekretaris Utama Lembaga;

  2. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;

  3. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan

  4. Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota.

Di dalam SE tentang penjelasan persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 disampaikan bahwa dalam rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, Kementerian Kesehatan selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.

Menindak-lanjuti Surat Edaran tersebut, perlu penjelasan lebih lanjut mengenai kategorisasi fasilitas kesehatan berdasarkan kualifikasi pendidikan untuk Jabatan Fungsional Kesehatan tertentu.

Secara umum, persyaratan kualifikasi pendidikan untuk 30 Jabatan Fungsional Kesehatan mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.

Secara khusus, terdapat Jabatan Fungsional Kesehatan tertentu yang dapat disesuaikan dengan
kebutuhan fasilitas kesehatan masing-masing instansi yang diatur sebagai berikut.

a. Kualifikasi pendidikan pada kebutuhan/formasi Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Pendidik Klinis disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

b. Kualifikasi pendidikan pada kebutuhan/formasi Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan jenjang Ahli Pertama di lingkungan Kementerian Kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan Unit Kerja, sedangkan kualifikasi pendidikan di Instansi lainnya mengacu pada Surat Edaran.

c. Kualifikasi pendidikan pada kebutuhan/formasi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan, dapat dipilih sesuai kebutuhan masing-masing instansi mengacu pada kategorisasi fasilitas kesehatan sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini

Contoh:

Rumah Sakit A membutuhkan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dengan kualifikasi pendidikan D3 Analis Kesehatan, D3 Teknologi Laboratorium Medik, dan S1 Biologi. Sedangkan Rumah Sakit B sesuai kebutuhan dapat memilih kualifikasi pendidikan S1 Mikrobiologi, S1 Biomedik, D4/Sarjana Terapan Analis Kesehatan, dan D4/Sarjana Terapan peminatan/jurusan/program studi /konsentrasi Teknologi Laboratorium Medik.

Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan