Formasi CASN PPPK JF Tenaga Kesehatan Kemenhub Tahun 2022
Gurubagi.com. Tenaga Kesehatan Kementerian Perhubungan Kemenhub Tahun 2022 telah menetapkan Rincian Formasi CASN PPPK Jabatan Fungsional JF Tahun 2022.
Tenaga Kesehatan Kementerian Perhubungan Kemenhub Tahun 2022 ditetapkan melalui Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementeriab Perhubungan Nomor 28 TAHUN 2022 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN FORMASI TAHUN ANGGARAN 2022.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 501 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022, maka Kementerian Perhubungan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan
Dasar Pengadaan PPPK
Pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Pendaftaran
1. Pendaftaran peserta seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dilakukan serentak mulai tanggal 3 November 2022 s.d 18 November 2022 secara daring/online melalui portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan.
3. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 di jelaskan bahwa dalam hal pelamar diketahui melamar :
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan ASN; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda;
yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran akun dilakukan secara online melalui laman : https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 3 November s.d 18 November 2022 pukul 23.59 WIB.
2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional, mulai tanggal 3 November s.d 18 November 2022 pukul 23.59 WIB.
3. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online serta mengunggah (upload) berkas berjenis PDF File.
Baca : Formasi CASN PPPK Kesehatan Kemenko PMK Tahun 2022
Tahapan Seleksi
Seleksi dengan sistem gugur yang meliputi :
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi yang terdiri atas Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural dan Wawancara yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Rincian Formasi CASN PPPK JF Tenaga Kesehatan Kemenhub Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini
File Pengumuman
- Pengumuman Seleksi PPPK Kementerian Perhubungan 2022
- Lampiran I : Format Surat Lamaran
- Lampiran II: Surat Pernyataan 5 Point
- Lampiran III: Surat Pernyataan
- Lampiran IV: Surat Keterangan Pengalaman Kerja
- Lampiran V: Surat Keterangan Pengalaman Kerja Bagi Jabatan Funsional
- Lampiran VI: Surat Keterangan Pengalaman Kerja Bagi Jabatan Funsional Kesehatan
Demikian rincian formasi CASN PPPK JF Tenaga Kesehatan Kemenhub Tahun 2022. Semoga bermanfaat.