Format Laporan Karya Inovatif Guru : Pembuatan Alat Peraga

Format Laporan Karya Inovatif Guru : Pembuatan Alat Peraga

Gurubagi.com. Berikut ini kami bagikan format laporan karya inovatif guru Pembuatan Alat Peraga sebagai bagian dari komponen Penilaian Kredit (PAK) Guru.

Karya inovatif menjadi salah satu komponen Penilaian Angka Kredit pada unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Unsur Utama).

Pengertian karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif golongan mulai IIId ke atas, ketentuannya adalah sebagai berikut.

1. Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah, buku pedoman guru dibuat paling banyak 1 (satu) buah.

2. Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.

3. Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.

Kegiatan karya inovatif ada yang dilakukan secara individu dan juga kelompok. Besaran angka kredit untuk kegiatan karya inovatif yang dilakukan secara bersama adalah seperti pada tabel berikut.

Bentuk-bentuk Karya Inovatif

Karya inovatif dapat berupa :

1. menemukan teknologi tepat guna;

2. menemukan atau menciptakan karya seni;

3. membuat atau memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan

4. mengikuti pengembangan atau penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.

Kategori Karya Inovatif

Karya inovatif terdapat dua kategori, yaitu kompleks dan sederhana. Kategori kompleks dan sederhana pada Karya Teknologi Tepat Guna ditinjau dari ruang lingkup penggunaan/pemanfaatan/durasi, sedangkan alat praktikum dan alat pelajaran didasarkan atas jumlah/durasi karya yang dihasilkan.

Kategori kompleks dan sederhana pada Karya Seni ditinjau dari jumlah karya yang dihasilkan dan karya tersebut sudah dipublikasikan  (dipamerkan/dipertunjukkan/diterbitkan) minimal pada tingkat kabupaten/kota.

Pembuatan Alat Peraga

Alat pelajaran/peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang digunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.

Alat pelajaran/peraga mempunyai ciri memperjelas konsep/teori/cara kerja suatu alat dan ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolahtersebut.

Jenis alat pelajaran/peraga
  • Poster/gambar untuk pelajaran
  • Alat permainan pendidikan
  • Model benda/barang atau alat tertentu
  • Benda potongan (cutaway object)
  • Video/animasi pembelajaran.
  • Alat bantu pelajaran (penjasorkes, seni, prakarya, IPA, teknik)
Kriteria Alat Pelajaran/Peraga
  • Berupa alat yang berfungsi untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran/ bimbingan.
  • Pelaksanaan proses an/bimbingan menjadi lebih jelas dan lebih efektif.
  • Alat peraga yang dibuat harus sesuai dengan tugas mengajar/membimbing guru yang bersangkutan.
Bukti fisik

Kegiatan yang menunjukkan bahwa guru telah membuat alat pelajaran/peraga harus dibuktikan dengan :

  • Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat pelajaran/peraga yang dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga tersebut bila alat peraga tidak memungkinkan untuk dikirim.
  • Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan peng-gunaan alat pelajaran/peraga yang dilengkapi dengan alat pelajaran/peraga yang dibuat bila alat pelajaran/ peraga tersebut memungkinkan untuk dikirim.
  • Laporan tersebut harus dilengkapi dengan lembar pengesahan dari kepala sekolah bahwa alat peraga tersebut dipergunakan di sekolah.
Angka Kredit

Angka kredit untuk setiap karya alat pelajaran/ peraga yang telah dibuat adalah sebagai berikut.

Kategori Kompleks 
  • Setiap 4 poster/gambar
  • Setiap 4 set alat permainan pendidikan
  • Setiap 4 set model
  • Setiap 4 alat bantu pelajaran
  • Setiap 1 buah benda potongan (cutaway)
  • Setiap video/animasi pembelajaran komputer berdurasi minimal 30 menit
  • Setiap 2 poster/gambar
  • Setiap 2 set alat permainan pendidikan
  • Setiap 2 set model
  • Setiap 2 alat bantu pelajaran
  • Setiap video/animasi pembelajaran komputer berdurasi minimal 15 menit

Format Laporan Pembuatan Alat Peraga

Karya inovatif berupa Pembuatan Alat Peraga yang telah diciptakan guru harus dibuat laporan atau makalah sebagai bukti fisiknya.

Penyusunan laporan Pembuatan Alat Peraga perlu memperhatikan format yang ditetapkan, sehingga laporan tersebut dapat dinilaikan untuk keperluan PAK.

Di dalam membantu guru menyusun laporan karya inovatif, berikut adalan contoh format laporan Pembuatan Alat Peraga.

Format laporan ini dapat dijadikan sebagai referensi untuk penyusunan laporan karya inovatif guru sebagai komponen penyusunan PAK.

Format Laporan Karya Inovatif Guru berupa Pembuatan Alat Peraga tersebut selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

Format Laporan Pembuatan Alat Peraga – Unduh

Baca :

Demikian yang dapat kami bagikan mengenai format Laporan Karya Inovatif Guru (Pembuatan Alat Peraga). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan