Informasi Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi PPPK
Gurubagi.com. Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Informasi tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini tercantum dalam Kepmen PANRB Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Keputusan MenPANRB Nomor 1197 Tahun 2021.
Kepmen PANRB tentang Perubahan Kedua Keputusan MenPANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diterbitkan dengan pertimbangan bahwa terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional, sehingga diperlukan perubahan jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pertimbangan lainnya bahwa Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan MenPANRB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan MenPANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah.
Di dalam Kepmen PANRB Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Keputusan MenPANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan penambahan 54 (lima puluh) empat jabatan fungsional yang dapat disi oleh PPPK.
Baca : Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2023/2024
Selain itu, Kepmen PANRB Nomor 158 Tahun 2023 mengubah 6 (enam) nomenklatur jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK. sebagai berikut :
1. Penyuluh Kesehatan Masyarakat menjadi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku;
2. Sanitarian menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan;
3. Teknik Jalan dan Jembatan menjadi Penata kelola Jalan dan Jembatan untuk kategori keahlian dan Penata Laksana Jalan dan Jembatan untuk kategori Keterampilan.
4. Teknik Pengairan menjadi Penata Laksana Sumber Daya Air;
5. Teknik Penyehatan Lingkungan menjadi Penata Laksana Penyehatan Lingkungan; dan
6. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan menjadi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman untuk kategori keahlian, dan Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman untuk kategori Keterampilan.
Di dalam Kepmen PANRB Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Keputusan MenPANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga ditetapkan untuk mencabut 9 (sembilan) jabatan fungsional untuk tidak dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut.
1. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan;
2. Inspektur Ketenagalistrikan;
3. Inspektur Minyak dan Gas Bumi;
4. Inspektur Tambang;
5. Manggala Informatika;
6. Pembimbing Kemasyarakatan;
7. Penyelidik Bumi;
8. Polisi Kehutanan; dan
9. Sandiman
Informasi mengenai Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi mengenai Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Semoga bermanfaat.