Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada PTKN
Gurubagi.com. Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada PTKN Telah diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI.
Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada PTKN diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2023.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri tersebut diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, kemanfaatan, dan akuntabilitas pelaksanaan perjalanan dinas pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, perlu ditetapkan prosedur pengajuan izin perjalanan dinas ke luar negeri.
Tujuan
Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, kemanfaatan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Ruang Lingkup
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri ini memuat ketentuan mengenai prosedur pengajuan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri..
Ketentuan
Berikut ini ketentuan perjalanan dinas luar negeri pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
1. PTKN mengajukan permohonan perjalanan dinas luar negeri melalui akun Person in Charge(PIC) pada masing-masing PTKN di aplikasi Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIMPEL) Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum waktu keberangkatan.
2. Kelengkapan berkas permohonan ijin perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan ketentian umum dari Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana yang dipersyaratkan dalam aplikasi SIMPEL.
3. Perjalanan dinas luar negeri harus berdasarkan prinsip selektif, efektif, efisiensi, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, bermanfaat, serta mempunyai prioritas tinggi dan penting.
4. Perjalanan dinas luar negeri bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri mengutamakan kepentingan penguatan dan pengembangan tridarma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), pengembangan kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, penjaminan mutu, dan sejalan dengan program prioritas Kementerian Agama.
5. Perjalanan dinas luar negeri memperhatikan keseimbangan sebaran negara tujuan dan mengembangkan kerja sama ke negara-negara lain di luar Asia Tenggara.
1. Dalam rangka efisiensi dan efekivitas pengunaan anggaran perjalanan dinas luar negeri, PTKN harus :
a. memanfaatkan program kolaborasi atau kemitraan dengan PTK atau pihak lain, baik dalam maupun luar negeri;
b. memperhatikan efisiensi dan efektivitas pengunaan anggaran perjalanan dinas luar negeri, PTKN harus :
- memanfaatkan program kolaboratif atau kemitraan dengan PTK atau pihak lain, baik dalam maupun luar negeri;
- pendampingan mahasiswa magang atau pengabdian diikuti paling banyak 2 (dua) orang dosen atau tenaga kependidikan untuk paling sedikit 10 (sepuluh) orang mahasiswa.
7. Pelaksanaperjalanan dinas luar negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan melalui aplikasi SIMPEL Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kepulangan
Edaran tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Demikian Surat Edaran tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Semoga bermanfaat.