Inilah Perbedaan PPG Dalam Jabatan dan PPG Pra Jabatan

Inilah Perbedaan PPG Dalam Jabatan dan PPG Pra Jabatan

Gurubagi.com. Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan, sehingga diperoleh Sertifikat Pendidik Profesional.

Melalui program PPG diharapkan akan menghasilkan guru-guru profesional yang diharapkan menghasilkan lulusan yang unggul dan siap menghadapi tuntutan jaman.

PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan.

Tujuan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara umum adalah sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3, yaitu menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sistem pembelajaran dalam program PPG mencakup perkuliahan, praktikum, dan praktek penggalaman lapangan yang diselengarakan dengan pemantauan langsung secara insentif oleh dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut serta dinilai secara objektif dan transparan.

Uji kompetensi sebagai ujian akhir terdiri dari ujian tulis dan ujian kinerja. Ujian kompetensi tersebut ditempuh setelah peserta lulus semua program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Peserta yang lulus uji kompetensi berhak untuk memperoleh sertifikat pendidik bernomor registrasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara PPG.

Perbedaan PPG Dalam dan PPG Pra Jabatan

Pendidikan Profesi Guru

Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat dibedakan menjadi dua, yaitu PPG Dalam Jabatan Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.

Perbedaan PPG Dalam Jabatan dan PPG Pra Jabatan dapat dilihat dari regulasi yang mengatur tentang keduanya. PPG Prajabatan diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2013, sedangkan PPG Dalam Jabatan secara khusus diatur dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017.

Berikut ini perbedaan antara PPG Dalam Jabatan dan PPG Pra Jabatan

1. PPG Dalam Jabatan

PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan untuk menyiapkan guru dalam jabatan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan, sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru dalam Jabatan merupakan guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Peserta Program PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).

2. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud dibiayai oleh:

1. pemerintah pusat;

2. pemerintah daerah; dan/atau

3. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. PPG Prajabatan

PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan, sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG Prajabatan adalah sebagai berikut.

  1. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh.

  2. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh.

  3. S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh.

  4. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh.

  5. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD.

Sesuai penjelasan tersebut, secara lebih mudah untuk membedakan antara PPG DAlam Jabatan dan PPG Pra Jabatan adalah pada status peserta.

PPG Prajabatan dapat diikuti oleh peserta lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang belum terdaftar di Dapodik, sedangkan PPG Dalam Jabatan diikuti oleh guru yang sudah terdaftar di Dapodik (dengan memenuhi persyaratan yang ada).

Demikian perbedaan PPG Dalam Jabatan dan PPG Dalam Jabatan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan