GuruBagi.com – Jabatan Pengawas Sekolah Resmi Dihapus Dikembalikan Sebagai Jabatan Guru Pengembalian Jabatan Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar.
Dalam jabatan Guru yang mendapat tugas tertentu dinyatakan dalam salah satu pertimbangan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 yakni,
Menyatakan bahwa untuk pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang lebih efisien dan efektif.
Perlu integrasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru.
Bersamaan dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, maka Jabatan Pengawas Sekolah secara resmi dihapus dan disesuaikan menjadi Jabatan Guru yang mendapat tugas sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
Jabatan Pengawas Sekolah Resmi Dihapus Dikembalikan Sebagai Jabatan Guru
Kepastian Pengalihan Jabatan Pengawas Sekolah menjadi Jabatan Fungsional Guru yang mendapat tugas sebagai pendamping satuan pendidikan dinyatakan dalam pasal 23 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Kutipan lengkap isi Pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru, adalah sebagai berikut
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar ahli pertama dan Penilik ahli pertama;
b. Jabatan Fungsional Guru ahli muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda; dan
c. Jabatan Fungsional Guru ahli madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya, PPK menugaskan Guru dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan; dan
b.Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik wajib memiliki sertifikat pendidik untuk Guru paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan Jabatan Fungsional Penilik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS melaksanakan tugas mengikuti ketentuan untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru ahli utama yang diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.
Dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, maka
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010; dan
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1271), DINYATAKAN DICABUT DAN TIDAK BERLAKU.
download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024
Demikian Artikel Mengenai Jabatan Pengawas Sekolah Resmi Dihapus Dikembalikan Sebagai Jabatan Guru. Semoga Bermanfaat