Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2024

Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2024

Gurubagi.com. Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024.

Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 723 Tahun 2024.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa Program Kemandirian Pesantren telah ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Pogram Kemandirian Pesantren yang mempunyai tujuan untuk mengoptimalkan sumber daya pesantren, serta untuk meningkatkan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat;

b. bahwa untuk meningkatkan kapasitas Pesantren dalam mengelola unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sebagai bagian dari pencapaian peta jalan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 1252 Tahun 2021 tentang Peta Jalan Kemandirian Pesantren, diperlukan pengembangan kerjasama terkait penguatan unit bisnis pesantren melalui pengembangan proyek-proyek inkubasi bisnis;

c. bahwa untuk memberikan fasilitasi pengembangan inkubasi bisnis di Pesantren pada Tahun Anggaran 2024, dipandang perlu untuk memberikan bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024;

d. bahwa untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan makan perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024.

Maksud dan Tujuan

Juknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.

Sedangkan tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024 adalah untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024.

Tujuan Penggunaan Bantuan

Tujuan penggunaan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024 adalah untuk :

1. pengembangan kerjasama terkait penguatan unit bisnis pesantren dengan mempertimbangkan proyek-proyek inkubasi bisnis; dan

2. mengstimulasi dukungan dan partisipasi pemangku kepentingan lain untuk mendujung Program Kemandirian Pesantren.

Persyaratan

Persyaratan Pesantren Pengusul Program Bantuan Inkubasi Bisnis adalah sebagai berikut.

1. Terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan PSP.

2. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili Pesantren yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai Lembaga penerima bantuan.

3. Bukan Pesantren penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren di tahun 2021, 2022, dan 2023.

Baca : Informasi Pelaksanaan FLS2N, LDBI, dan NSDC Tahun 2024

Petunjuk Teknis Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2024.Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan