Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2023
Gurubagi.com. Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan 2023 telah diterbitkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Petunjuk Teknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan 2023 Ini diterbitkan melalaui Permen Parekraf Nomor 1 Tahun 2023.
Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) NonFisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata, daya saing pariwisata daerah, kesejahteraan, dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata kepada daerah, perlu diberikan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan;
b. bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan;
c. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan pembangunan di bidang pariwisata sehingga perlu diganti.
Ketentuan Umum
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah Dana Alokasi Khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik Daerah yang penggunaannya ditentukan oleh pemerintah.
2. Dana Pelayanan Kepariwisataan adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata, daya saing pariwisata daerah, kesejahteraan, dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata.
3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Pusat Informasi Pariwisata adalah bangunan yang menyediakan fasilitas layanan informasi pariwisata yang akurat dan terbaru kepada wisatawan.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
9. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian adalah pimpinan tinggi madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Petunjuk teknis ini digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 129), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tujuan
Tujuan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) NonFisik Dana Pelayanan Kepariwisataan ini adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan pariwisata dalam melaksanakan menu kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.
Baca : Petujuk Teknis Pengelolaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian 2023
Kriteria
Penentuan daerah penerima DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Pemerintah Daerah yang memiliki Perangkat Daerah dengan nomenklatur Pariwisata, memiliki tugas dan fungsi pengembangan pariwisata dan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
2. Pemerintah Daerah yang berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas, 8 Destinasi Pariwisata Pengembangan dan 1 Revitalisasi Bali.
3. Dukungan terhadap 6 lokasi Unesco Global Geopark.
4. Pemerintah Daerah yang masuk lokasi prioritas dari DAK Fisik Bidang Pariwisata.
5. Desa wisata yang termasuk ke dalam daftar 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI), dan amanat peraturan perundangan yang berkaitan dengan pembangunan pariwisata di daerah (antara lain: penyelamatan danau prioritas, pengembangan kewirausahaan nasional, world heritage, perhutanan sosial, percepatan pembangunan Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, PKSN, TWA, Taman Nasional, Geopark, dan lain-lain).
6. Pemerintah Daerah penerima Dana DAK pembangunan dukungan tourism information centre(TIC) pada DAK tahun sebelumnya.
7. Daya Tarik wisata (alam, budaya, dan/atau buatan) yang tercantum dalam Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah dan/atau dokumen hasil kajian.
8. Data jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara di Kab/Kota dan Daya Tarik Wisata.
9. Asosiasi pariwisata setempat beserta jumlah anggotanya.
10. Usaha pariwisata.
11. Kelompok sadar wisata (Pokdarwis).
12. Lokasi prioritas DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan lainnya sebagimana hasil kesepakatan antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
13. Daya Tarik wisata (alam, budaya, dan/atau buatan) yang tercantum dalam Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah dan/atau dokumen hasil kajian.
14. Data jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara di Kab/Kota dan Daya Tarik Wisata.
15. Asosiasi pariwisata setempat beserta jumlah anggotanya.
16. Usaha pariwisata.
17. Kelompok sadar wisata (Pokdarwis).
Pengalokasian
Mekanisme pengalokasian DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan, mengacu kepada mekanisme pengalokasian DAK yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Secara umum, mekanisme pengalokasian DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan dialokasikan kepada daerah yang masuk kedalam lokasi prioritas DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan yaitu sebagai berikut.
1. Termasuk kedalam 10 (sepuluh) Destinasi Pariwisata Prioritas Nasional yaitu: Danau Toba dskt, Borobudur dskt, Mandalika, Wakatobi, Labuan Bajo, Likupang, Bromo-Tengger-Semeru, Raja Ampat, Bangka Belitung, dan Pulau Morotai sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
2. Termasuk kedalam 8 (delapan) Destinasi Pariwisata Pengembangan mencakup: Batam-Bintan, Bukit Tinggi-Padang, Ujung Kulon-Halimun-Bandung-Pangandaran, Banyuwangi dskt, Sambas-Singkawang, Derawan-Berau, Makassar-Toraja-Selayar, dan Biak-Teluk Cendrawasih sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
3. Revitalisasi Destinasi Bali sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
4. Dukungan terhadap 6 lokasi Unesco Global Geopark.
5. Pemerintah Daerah yang masuk lokasi prioritas dari DAK Fisik Bidang Pariwisata
6. Desa wisata yang termasuk ke dalam daftar 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI), dan amanat peraturan perundangan yang berkaitan dengan pembangunan pariwisata di daerah (antara lain: penyelamatan da nau prioritas, pengembangan kewirausahaan nasional, world heritage, perhutanan sosial, percepatan pembangunan Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, PKSN, TWA, Taman Nasional, Geopark, dan lain-lain)
7. Kabupaten/Kota penerima Dana DAK pembangunan dukungan tourism information centre(TIC) pada DAK tahun sebelumnya.
8. Lokasi prioritas DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan lainnya sebagimana hasil kesepakatan antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Penggunaan
DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan hanya dapat digunakan penyelenggaraan pelatihan dan dukungan operasional untuk Tourism Information Center (TIC). Khusus untuk penyelengaraan pelatihan, Pemerintah Daerah tidak dapat memilih lebih dari 1 kali/jenis pelatihan.
Salinan Permen Parekraf Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) NonFisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) NonFisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2023