Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Gurubagi.com. Direktorat Jenderal GTK telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Kepdirjen GTK) Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Kepdirjen GTK) tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, diperlukan transformasi pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah untuk mencapai tujuan dan sasaran kinerja pada satuan pendidikan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Kepdirjen GTK tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Diktum KESATU : Menetapkan petunjuk teknis pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang selanjutnya disebut petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi pejabat penilai kinerja, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengelolaan kinerja.

Diktum KETIGA : Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:

1. pengelolaan kinerja guru;

2. pengelolaan kinerja kepala sekolah; dan

3. pengelolaan kinerja pengawas sekolah.

Diktum KEEMPAT : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah tahun 2024 tetap diakui.

Diktum KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sasaran

Sasaran pengguna petunjuk teknis pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah  ini meliputi:

1. instansi pembina;

2. pemerintah daerah;

3. guru;

4. kepala sekolah; dan

5. pengawas sekolah.

Sistem Informasi

Pengelolaan kinerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dilakukan melalui fitur pengelolaan kinerja pada PMM yang terintegrasi dengan aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara. Sedangkan bagi pegawai ASN Guru dan Kepala Sekolah yang:

1. bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan:

a. masyarakat; dan

b. kementerian lain.

2. bertugas pada unit layanan disabilitas;

3. bertugas pada sekolah Indonesia di luar negeri (SILN); dan

4. menjalankan tugas belajar,

pengelolaan kinerja dilakukan melalui aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara.

Pejabat Penilai Kinerja

1. Pejabat Penilai Kinerja Guru merupakan Kepala Sekolah sebagai atasan langsung, kecuali guru pendidikan khusus yang bertugas pada unit layanan disabilitas dan guru yang bertugas pada SILN. Dalam melaksanakan pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah dapat membentuk tim kinerja yang terdiri dari Guru pada satuan pendidikan yang sama sesuai kebutuhan.

2. Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah merupakan Kepala Dinas Pendidikan sebagai atasan langsung Kepala Sekolah, kecuali Kepala Sekolah yang bertugas pada SILN, Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan Kepala Sekolah yang bertugas pada kemententerian lain. Dalam melaksanakan pengelolaan kinerja Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk tim kinerja yang terdiri dari:

a. Pengawas Sekolah; dan

b. dalam hal terdapat kekurangan jumlah Pengawas Sekolah, pejabat struktural pada dinas pendidikan yang membidangi guru dan tenaga kependidikan.

3. Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah merupakan Kepala Dinas Pendidikan sesuai lingkup kewenangannya. Dalam hal koordinasi antara Pengawas Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan sulit dilakukan karena faktor geografis, Kepala Dinas Pendidikan daerah provinsi dapat mendelegasikan kewenangan kepada Pimpinan pada kantor cabang dinas pendidikan, suku dinas pendidikan, atau sebutan lainnya untuk melakukan pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah.

Dalam melaksanakan pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk tim kinerja yang terdiri dari 3 (tiga) orang, dengan unsur pejabat struktural pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/cabang dinas pendidikan.

Pembagian Peran dalam Pengawasan dan Pembinaan Pengelolaan Kinerja

Disampaikan di dalam Juknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah bahwa Instansi Pembina melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Dalam melakukan pembinaan, Instansi Pembina melakukan koordinasi, sosialisasi, bimbingan teknis, dan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

PyB melakukan pengawasan terhadap penerapan pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Pendidikan melakukan pemantauan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengeloaan Kinerja Guru

Kinerja Guru merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati antara Guru dan Kepala Sekolah.

Kinerja Guru tersebut merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok Guru dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.

Pengelolaan kinerja Guru berorientasi pada:

1. peningkatan kinerja Guru untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;

2. pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja Guru;

3. dialog kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja.

4. pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan

5. hasil kerja dan perilaku kerja Guru.

Alur pengelolaan kinerja Guru dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut.

Alur pengelolaan kinerja Guru
Alur Pengelolaan Kinerja Guru

Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

Kinerja Kepala Sekolah merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok dan/atau beban kerja yang meliputi tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

Tujuan dari tugas pokok dan/atau beban kerja tersebut untuk mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif, membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan, serta meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Pengelolaan kinerja Kepala Sekolah berorientasi pada:

1. peningkatan kinerja Kepala Sekolah untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;

2. pemenuhan ekspektasi Kepala Dinas sebagai Pejabat Penilai Kinerja dalam pengelolaan kinerja Kepala Sekolah;

3. dialog kinerja yang intens antara Kepala Dinas dan Kepala Sekolah;

4. pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan

5. hasil kerja dan perilaku kerja Kepala Sekolah.

Alur pengelolaan kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut.

Alur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
Alur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

Pengeloaan Kinerja Pengawas Sekolah

Kinerja Pengawas Sekolah merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok Pengawas Sekolah sesuai ekspektasi pimpinan yang meliputi pengawasan manajerial dan akademik pada satuan pendidikan yaitu:

1. melaksanakan pengawasan satuan pendidikan yang dilakukan melalui pendampingan terhadap Kepala Sekolah; dan

2. merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah, di sekolah binaan.

Kinerja Pengawas Sekolah merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok Pengawas Sekolah tersebut di atas.

Pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah berorientasi pada:

a. peningkatan kualitas dan kapasitas Pengawas Sekolah;

b. penguatan peran Pengawas Sekolah; dan

c. penguatan kolaborasi antara Pengawas Sekolah dengan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dengan Kepala Dinas Pendidikan dan antara Pengawas Sekolah dengan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan.

Baca : Panduan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025, Unduh di Sini

Alur pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan tahapan berikut.

Alur Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah
Alur Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah

Salinan Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

Tinggalkan Balasan