Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TPG PAI Tahun 2021

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TPG PAI Tahun 2021

Gurubagi.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TPG dan Pengawas PAI Tahun 2021 telah diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 542 Tahun 2021.

Di dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kinerja guru serta pengawas PAI dalam melaksanakan tugas keprofesiannya, maka dipandang perlu untuk membetukan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Guru Pegawai Negeri Sipil maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang  telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan, maka berhak atas tunjangan profesi dari Pemerintah yang dialokasikan dari APBN.

Salah satu syarat pemberian Tunjangan profesi adalah adanya pemenuhan atas beban kerja dan kehadiran.

Terkait dengan hal tersebut, maka penyusunan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TPG PAI Tahun 2021 ini untuk menjamin agar penyaluran tunjangan dapat terlaksana dengan tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Petunjuk Teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi guru dan Pengawas PAI binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2021.

Kriteria Umum Penerima TPG PAI

Berikut ini adalah kriteria umum dari penerima Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

1. Guru Pendidikan Agama Islam yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa.

Ketentuannya adalah sebagai berikut.

  • Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dengan status Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang pengangkatannya oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Lain.
  • Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) dengan status guru tetap di sekolah swasta yang pengangkatannya oleh yayasan yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.
  • GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri yang pengangkatannya oleh pemerintah daerah yang menangani urusan pendidikan/Kepegawaian.

2. Pengawas PAI yang pengangkatannya oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau kementerian Lain.

3. Pengawas PAI yang masih aktif dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran pendidikan agama islam pada sekolah dan pembinaan terhadap guru PAI pada satuan pendidikan umum.

4. Memiliki NUPTK yang penerbitannya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Guru PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, mata pelajaran rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang penerbitannya oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

6 Pengawas PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI atau bahasa Arab, mata pelajaran rumpun PAI atau guru kelas pada madrasah yang penerbitannya oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

7. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang penerbitannya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan valid melalui aplikasi SIAGA.

8. Memenuhi syarat beban kerja.

9. Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut.
  • Semester Genap wajib sebelum bulan Juli. Jika pencetakan SKMT belum selesai sampai batas waktu, maka TPG pada semester tersebut gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
  • Semester Ganjil wajib sebelum bulan Desember. Jika pencetakan SKMT belum selesai sampai batas waktu, maka TPG pada semester tersebut gugur dan tidak menjadi hutang negara.
  • Nilai hasil penilaian kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan melaksanakan proses bimbingan minimal 75 dengan kategori B.
  • Penandatanganan SKMT GPAI oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar. Jika guru tidak memiliki Pengawas PAI, maka penandatanganan SKMT cukup oleh kepala sekolah. Guru yang mengajar di beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut.
  • Penandatangan SKMT Pengawas PAI oleh ketua pokjawas dan diketahui oleh kepala seksi yang menangani PAI di sekolah. Jika belum tersedia pokjawas, maka penandatanganan SKMT hanya oleh kepala seksi yang menangani PAI di sekolah.

10. Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang penandatangannnya oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota atau kepala seksi yang menangani PAI di sekolah.

11. Terdaftar pada lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi yang mendaatkan pengesahan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

12. Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi secara digital melalui SIAGA.

13. Bertugas pada satuan pendidikan yang setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah.

Kriteria Khusus Penerima TPG PAI

Kriteria khusus penerima Tunjangan Profefi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah sebagai berikut.

1. Guru yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan.

2. GPAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, mata pelajaran bahasa Arab bagi pengawas PAI, atau guru kelas pada madrasah, tetapi belum S1 berhak menerima TPG selama memenuhi ketentuan dalam pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

3. GPAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah, atau mata pelajaran bahasa Arab bagi pengawas PAI, sertifikat pendidik tersebut penerbitannya  oleh LPTK PTKIN tetapi kualifikasi S1 tidak linier tetap berhak menerima TPG.

4. GPAI/Pengawas PAI yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi mendapatkan alihtugas antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka tetap memperoleh pembayaran tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak alihtugas.

7. Guru PAI golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1/DIV dan belum melakukan penyesuaian golongan tetap berhak menerima TPG.

8. Guru dengan status PPPK yang pengangkatannya oleh Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), serta telah memiliki sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI termasuk kategori GBPNS dengan membuktikan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK stempel basah serta melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Persyaratan Berkas

Untuk keperluan dan bahan verifikasi, GPAI yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan profesi wajib memastikan dokumen persyaratan telah terunggah atau tercetak pada SIAGA.

1. Dokumen yang diunggah satu kali

a. Sertifikat pendidik guru profesional pendidikan agama islam.

b. Ijazah pendidikan terakhir.

c. Surat keputusan pengangkatan (bukan surat keterangan) sebagai guru tetap bagi guru pendidikan agama islam bukan pegawai negeri sipil (GPAI BPNS) dengan ketentuan sebagai berikut.

  • GPAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah swasta penetapannya  oleh ketua yayasan yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.
  • Guru PAI BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri pengangkatannya oleh pemerintah daerah/pemerintah kota/pemerintah kabupaten/kepala dinas yang menangani urusan pendidikan.
  • GPAI BPNS dengan status guru tetap di Sekolah Indonesia Luar Negeri pengangkatan/penugasannya oleh Menteri atau pejabat yang berwenang.

d. SK Penetapan Pegawai Negeri Sipil.

e. SK Kenaikan gaji berkala.

f. SK Penetapan Inpassing atau penetapan kepangkatan dan jabatan fungsional guru Bukan PNS, bagi yang sudah memiliki.

g. SK PPPK.

h. GPAI/Pengawas yang melakukan mutasi pembayaran antar satker, harus melampirkan surat Keterangan asli tentang penghentian Pembayaran TPG dari satker asal yang menerangkan bahwa TPG sudah tidak dibayarkan sejak bulan dan tahun tersebut.

i. Seluruh dokumen yang di unggah harus dokumen asli. Jika dokumen asli tidak ada, maka menggunakan dokumen yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap semester

a. Jadwal dan tugas tambahan Mengajar.

b. Program pengembangan PAI bagi Kepala Sekolah.

c. Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) asli.

d. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli.

3. Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap pencairan

a. Absen kehadiran.

b. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima TPG PNS yang disahkan oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima TPG BPNS yang pengesahannya oleh kepala kantor wilayah kementerian agama. Pelaksana Tugas (Plt) atau sejenisnya dapat menandatangani Keputusan ini.

Besaran Dana TPG

Besaran dana tunjangan profesi guru adalah sebagai berikut.

1. GPAI berstatus PNS dan pengawas PAI memperoleh  tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

2. GPAI berstatus CPNS memperoleh tunjangan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 Tahun per bulan. Ketentuan ini berlaku mulai tahun 2016 dan tidak ada rapel tahun sebelumnya.

3. GPAI BPNS yang sudah penyetaraan (inpassing) adalah 1 (satu) kali gaji pokok per bulan menyesuaikan dengan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. GPAI BPNS yang belum penyetaraan dengan kualifikasi akademik, pangkat, golongan dan jabatan yang berlaku bagi guru PNS memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. GPAI PPPK memperoleh tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Besaran gaji pokok mengikuti nominal yang tertera pada Surat Keputusan Pengangkatan PPPK dengan format sesuai lampiran Iva Perka BKN Nomor 18 tahun 2020.

Petunjuk TeknisJuknis  Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TPG dan Pengawas Pendidikan Agama Islam selengkapnya dapat Anda unduh pada link berikut ini.

Unduh

Demikian yang dapat dibagikan mengenai Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TPG PAI Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

10 Replies to “Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TPG PAI Tahun 2021

Tinggalkan Balasan