Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Pada Raudhathul Athfal RA
Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indoensia, telah menetapkan Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Pada Raudhathul Athfal RA.
Juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2768 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Pada Raudhathul Athfal (RA).
Penerbitan Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Pada Raudhathul Athfal ini berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan pendidikan yang berkeadilan pada Rhaudhatul Athfal.
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Pada Raudhathul Athfal ini selanjutnya sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan RA.
Pendidikan inklusif adalah pendidikan yang menjamin kesamaan dan kesetaraan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) untuk mengikuti pendidikan secara bersama-sama dengan suatu layanan sesuai dengan kebutuhan anak didik tersebut.
Pendidikan inklusif merupakan sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkebutuhan khusus di layani di lembaga pendidikan terdekat, di kelas reguler bersama-sama dengan anak seusianya, sehingga mendapat dukungan dari semua pihak.
Sistem Pendidikan inklusif diawali dengan proses Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), sehingga dapat mengidentifikasi jenis anak berkebutuhan khusus dan menentukan intervensi sesuai kkebutuhan anak.
Sebagai upaya untuk mengakomodir pendidikan anak usia dini berkebutuhan khusus tersebut, maka diperlukan petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan inklusif di RA.
Tujuan dan Ruang Lingkup
Petunjuk teknis ini bertujuan untuk memberikan panduan operasional penyelenggaraan pendidikan inklusif di RA.
Ruang lingkup penyelenggaraan pendidikan inklusif di RA adalah sebagai berikut.
1. Hakekat pendidikan inklusif di RA
2. Perencanaan penyelenggaraan pendidikan inklusif di RA
3. Strategi pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus
4. Penilaian dan laporan perkembangan
Manfaat Pendidikan Inklusif di RA
Manfaat yang dari penyelenggaraan pendidikan inklusif di RA adalah sebagai berikut.
1. Manfaat bagi anak didik yang berkebutuhan khusus adalah mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh pendidikan dini sebagaimana anak sebaya lainnya.
2. Manfaat bagi tenaga pendidik adalah meningkatkan kompetensi dalam melayani anak berkebutuhan khusus.
3. Manfaat bagi orangtua adalah dapat membangun rasa simpati dan kepedulian.
4. Manfaat bagi masyarakat, yaitu membangun kesadaran untuk bersama-sama memiliki kepedulian terhadap anak berkebutuhan khusus.
Model Kelas Pendidikan Inklusif
Pada dasarnya, pendidikan inklusif memiliki beberapa model kelas, sebagai berikut.
1. Kelas Inklusif Penuh
Model kelas ini akan menyertakan anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dalam kelas reguler.
2. Kelas Inklusif Parsial
Model kelas parsial menyertakan sebagian anak berkebutuhan khusus untuk belajar dalam kelas reguler.
3. Kelas Reguler dengan Cluster dan Pull Out
Model kelas ini akan menyertakan anak berkebutuhan khusus untuk bersama anak lain (normal) dalam kelas reguler dan kelas khusus pada waku tertentu ditarik ke ruang belajar khusus untuk belajar dengan pembimbung khusus.
4. Kelas Khusus dengan Berbagai Pengintegrasian
Model kelas ini adalah anak berkebutuhan khusus di dalam kelas pada RA, akan tetapi di bidang tertentu dapat belajar dengan anak lain (normal) pada kelas reguler.
5. Kelas Khusus Penuh
Model kelas khusus penuh ini adalah bentuk penanganan anak berkebutuhan khusus di dalam kelas khusus pada RA.
Penetapan model kelas pada setiap anak berkebutuhan khusus tergantung pada jenis kategori kekhususan yang dimiliki anak tersebut, berdasarkan asesmen awal yang dilakukan.
Model Kurikulum Pendidikan Inklusif
Beberapa model kurikulum pendidikan inklusif adalah sebagai berikut.
1. Model Kurikulum Reguler
Kurikulum reguler memiliki ciri, yaitu mengikutsertakan anak didik berkebutuhan khusus untuk mengikuti kurikulu reguler sama seperti anak lainnya dalam kelas yang sama
2. Model Kurikulum Modifikasi
Kurikulum ini dimodifikasi dari kurikulum reguler untuk anak didik yang memiliki kemampuan kognitif di bawah rata-rata anak sebayanya.
3. Model Kurikulum Program Pendidikan Individual (PPI)
Kurikulum ini melibatkan semua pihak untuk diberikan kepada anak berkebutuhan khusus, sehingga model kurikulum ini merupakan karakteristik paling khas dari pendidikan inklusif.
Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2768 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Pada Raudhathul Athfal (RA) selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan link berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Pada Raudhathul Athfal RA. Semoga bermanfaat.