Juknis Tata Cara Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK 2021

Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021

Gurubagi.com. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Format resmi yang dicetak pleh pemerintah untuk ijazah ini disebut dengan blangko ijazah.

Penulisan blangko ijazah harus sesuai dengan sesuai dengan penetapan spesifikasi teknis dan bentunya. Terkait dengan hal tersebut, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Juknis Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021.

Petunjuk teknis ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Persesjen Nomor 23 Tahun 2020 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.

Persesjen juga disusun dengan mempertimbangkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yaitu tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah oleh Satuan Pendidikan. Berikut ini adalah tata cara pengisian Blangko ljazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Persesjen Nomor 23 Tahun  2020.

Tanggal Kelulusan

Penetapan tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat secara nasional.

Penetapan kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat, yaitu pada tanggal 15 Juni 2021. Untuk kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat, penetapannya adalah tanggal 4 Juni 2021.

Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat penetapannya, yaitu tanggal 3 Mei 2021. Sedangkan kelulusan SMK atau sederajat penetapannya, yaitu tanggal 3 Juni 2021.

Ketentuan tanggal kelulusan juga berlaku untuk SILN dan SPK. Pernyataan kelulusan melalui surat keterangan lulus dan telah mendapatkan tanda tangan kepala sekolah atau pejabat lain yang mewakili.

Surat keterangan lulus tersebut sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata  nilai ujian pendidikan kesetaraan.

Sedangkan tanggal penerbitan Ijazah paling cepat adalah satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021.

Selanjutnya, Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan ijazah.

Apabila tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, maka Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani ijazah.

Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak boleh untuk menahan ijazah atau bahkan tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apa pun.

Spesifikasi Kertas

Berikut ini adalah spesifikasi kertas Blangko Ijazah tahun 2021.

1. Jenis : kertas berpengaman khusus (security paper);

2. Ukuran :21 cm x 29,7 cm;

3. Berat :150 gr/m² dengan toleransi ± 4 gr/m²;

4. Tebal :180 – 210 mikrometer;

5. Opasitas :minimum 90%;

6. Kecerahan: 80% dengan toleransi ± 5% (brightness);

7. Bahan : pulp kayu kimia 100%;

8. Warna : krem;

9. Pengaman : tanda air lambang Garuda Pancasila sebar; dan

10. Minutering :

  • berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar berwarna merah jika mendapat sinar ultra violet.
  • berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jika mendapat sinar ultra violet.

Bingkai Blangko Ijazah adalah sebagai berikut :

1. berbentuk  persegi panjang vertikal;

2. lebar 1,5 cm dengan jarak 0,5 cm dari tepi kertas;

3. berbentuk ornamen; dan

4. kombinasi warna sebagai berikut :

  • merah (Pantone 206 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SD/SPK, SDLB, dan Program Paket A;
  • biru (Pantone 293 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMP/SPK, SMPLB, dan Program Paket B;
  • abu-abu (Pantone 644 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMA/SPK, SMALB, dan Program Paket C; dan
  • Hijau (Pantone 620 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMK.

Latar Belakang Blangko Ijazah

Latar belakang Blangko Ijazah terdiri atas latar belakang yang kasat mata dan latar belakang yang tidak kasat.

Untuk latar belakang yang kasat mata, berupa logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada bagian tengah Blangko Ijazah.

Sedangkan latar belakang yang tidak kasat mata terdiri atas:

1. blok pada logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memendar berwarna biru, apabila mendapatkan sinar ultraviolet gelombang panjang;

2. tulisan berkontur/outline , pada bagian bawah tengah, menggunakan huruf Helvetica Bold dengan ukuran huruf 36 dan tinta yang memendar berwarna kuning, apabila mendapatkan sinar ultraviolet gelombang panjang dan berwarna merah jika memperoleh sinar ultraviolet gelombang pendek;

3. tanda pengaman dua dimensi pada ornamen sudut kiri atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apabila dibalik/diputar akan tampak kata “DIKDASMEN” untuk Satuan Pendidikan;

4. tanda pengaman dua dimensi pada ornamen sudut kanan atas yang apabila mendapat tempelan film raster khusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/diputar akan tampak angka “2021”

5. pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan tersembunyi  berupa kata “COPY” dengan tampilan  yang  apabila discan/difotokopi, terdapat pada ornamen kanan bagian bawah; dan

6. tanda pengaman tambahan yang hanya diketahui oleh penyedia barang/jasa dan tidak boleh diletakkan atau tumpang tindih pada Lambang Negara Garuda  Pancasila.

Ketentuan pemberian nomor seri (Nomorator) Blangko Ijazah, yaitu terdiri atas 7 (tujuh) digit dengan menggunakan huruf Arial ukuran 14 point dan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur apabila terkena air.

Nomorator Blangko Ijazah SD, SMP, dan SMA untuk setiap provinsi mulai dari 0000001. Nomorator Blangko Ijazah SMK adalah mulai dari 0000001. Konten halaman depan dan belakang terdapat lampiran.

Juknis tata cara penulisan blangko ijazah SD SMP SMA SMK tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca dan diunduh berikut.

Unduh

Demikian yang dapat kami bagikan mengenai juknis tata cara penulisan blangko ijazah SD SMP SMA SMK tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan