Kaldik Madrasah di Provinsi Jawa Tengah TP 2023/2024

Kaldik Madrasah di Provinsi Jawa Tengah TP 2023/2024

Gurubagi.com. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran (TP) 2023/2024.

Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Kalender Madrasah di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran (TP) 2023/2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 824 Tahun 2023.

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dengan akan berakhirnya Tahun Pelajaran 2022/2023 di Madrasah dan sesuai ketentuan pada Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2762 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, sehingga dipandang perlu menyusun Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Persiapan Tahun Pelajaran

Di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 disampaikan bahwa pelaksanaan PPDB di Madrasah tahun pelajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan sampai dengan bulan Juli 2023.

Ketentuan PPDB sebagaimana dimaksud, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 181 Tahun 2023.

Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 15 Juli 2023 dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Kepala Madrasah pada awal tahun pelajaran baru berkewajiban membuat program:

a. Rencana Kerja Madrasah;

b. Kalender pendidikan/akademik;

c. Perencanaan pembelajaran;

d. Pelaksanaan proses pembelajaran;

e. Penilaian hasil pembelajaran;

f. Pengawasan dan evaluasi proses pembelajaran; dan

g. Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan Madrasah.

Pedoman sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

a. Kurikulum operasional madrasah/tingkat satuan pendidikan;

b. Struktur organisasi Madrasah;

c. Pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan;

d. Peraturan akademik;

e. Tata tertib Madrasah;

g.Tata tertib pengaturan penggunaan dan pemeliharaan sarana prasarana; dan

Kode etik (tata krama) hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan Madrasah dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat.

Permulaan Tahun Pelajaran

Berdasarkan Pedoman Penyusunan Kaldik Madrasah di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 diinformasikan bahwa permulaan tahun pelajaran 2023/2024 adalah tanggal 17 Juli 2023.

Hari-hari pertama masuk Madrasah merupakan serangkaian kegiatan pada permulaan tahun pelajaran baru dan dimulai dengan kegiatan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah ( Matsama). Matsama sebagaimana dimaksud, dimulai rentang tanggal 17 s.d. 22 Juli 2023.

Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran di Madrasah menurut Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 menggunakan kurikulum satuan pendidikan yang mengacu pada SNP.

Implementasi Kurikulum 2013 RA mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018. Implementasi Kurikulum 2013 MI, MTs, dan MA mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019. Implementasi pada Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022.

Waktu Pembelajaran Efektif

Sesuai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 disampaikan bahwa minggu efektif belajar dalam 1 (satu) tahun pelajaran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu, dan pada semester genap untuk kelas terakhir setiap
jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) minggu efektif.

Waktu pembelajaran efektif di Madrasah dimulai pukul 07.00 WIB. Waktu dimulainya pembelajaran sebagaimana dimaksud, dapat dirubah atau disesuaikan dengan kondisi daerah dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Madrasah berasrama (boarding) dapat menjalankan pembelajaran pada waktu pagi, siang, dan malam hari. Kegiatan pembelajaran di asrama dimaksudkan untuk penguatan kekhasan Madrasah (akademik, keagamaan, keterampilan, sains, riset, kebahasaan).

Ketentuan lebih lanjut tentang pembelajaran di asrama Madrasah diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6987 Tahun 2019 bagi MTs dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6988 Tahun 2019 bagi MA.

Beban belajar kegiatan tatap muka sesuai waktu pembelajaran efektif:

a. Alokasi waktu setiap jam pembelajaran:

1. RA : 30 menit;
2. MI : 35 menit;
3. MTs : 40 menit; dan
4. MA : 45 menit.

b. Alokasi waktu pembelajaran kurikulum merdeka per tahun:

1) MI :

a) Kelas I : 1.152 jam pembelajaran;
b) Kelas II : 1.224 jam pembelajaran;
c) Kelas III : 1.440 jam pembelajaran; dan
d) Kelas IV, V dan VI : 1.280 jam pembelajaran.

2) MTs :

a) Kelas VII dan VIII : 1.440 jam pembelajaran; dan
b) Kelas IX : 1.568 jam pembelajaran

3) MA :

a) Kelas X : 1.584 jam pembelajaran;
b) Kelas XI : 1.800 jam pembelajaran; dan
c) Kelas XII : 1.624 jam pembelajaran.

c. Alokasi waktu pembelajaran kurikulum 2013 per minggu:

1) MI :

a) Kelas I : 34 jam pembelajaran;
b) Kelas II : 36 jam pembelajaran;
c) Kelas III : 40 jam pembelajaran; dan
d) Kelas IV, V dan VI : 42 jam pembelajaran.

2) MTs Kelas VII,VIII, dan IX : 46 jam pembelajaran

3) MA Reguler Kelas X, XI dan XII : 51 jam pembelajaran

4) MAN Keagamaan (MAN-PK) Kelas X, XI dan XII : 57 jam pembelajaran

5) MA Akademika Kelas X, XI dan XII : 57 jam pembelajaran

6) MA Plus Keterampilan Kelas X, XI dan XII : 57 jam pembelajaran

Alokasi waktu pembelajaran per minggu/tahun sebagaimana dimaksud, belum termasuk muatan lokal wajib (bahasa daerah) dan mata pelajaran lain kekhasan/keunggulan Madrasah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 dan Nomor 347 Tahun 2022.

Kegiatan Tengah Semester

Berdasarkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024, kegiatan tengah semester diisi dengan kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik.

Penilaian Hasil Belajar

Penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk Asesmen Formatif, Asesmen Sumatif, Asesmen Sumatif Akhir Semester, dan Asesmen Madrasah.

Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester pada:

a. Asesmen Sumatif Akhir Semester ganjil tanggal 27 November s.d. 9 Desember 2023; dan

b. Asesmen Sumatif Akhir Semester genap tanggal 27 Mei s.d. 8 Juni 2024.

Pelaksanaan AM tahun pelajaran 2023/2024 dan pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) tahun 2023 menunggu kebijakan/penetapan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) tahun 2023 sesuai ketentuan pada Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 015/H/KP/2023 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023.

Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini (Sulingjar PAUD) tahun 2023 sesuai ketentuan pada Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 016/H/KP/2023 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2023 dan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 021/H/KP/2023 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 016/H/KP/2023 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2023Tahun 2023.

Penyerahan buku laporan hasil belajar/rapor peserta didik pada:

a. Semester ganjil pada tanggal 23 Desember 2023; dan

b. Semester genap pada tanggal 22 Juni 2024.

Hari Libur Madrasah

Sesuai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 disampaikan bahwa hari libur Madrasah terdiri atas hari libur semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur bulan Ramadhan, dan hari libur umum.

Hari libur semester dan libur akhir tahun pelajaran berlangsung pada:

a. Libur akhir semester tanggal 25 s.d. 30 Desember 2023; dan

b. Libur akhir tahun pelajaran dimulai tanggal 24 Juni 2024.

Hari libur bulan Ramadhan diatur sebagai berikut :

a. Hari libur awal bulan Ramadhan berlangsung selama 3 (tiga) hari, yaitu 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 (dua) hari pertama bulan Ramadhan (tanggal 1-2 Ramadhan 1445 Hijriyah), yaitu perkiraan tanggal 10 s.d. 12 Maret 2024.

b. Hari libur akhir bulan Ramadhan berlangsung selama 6 (enam) hari sebelum tanggal 1 Syawal 1445 Hijriyah, yaitu perkiraan tanggal 4 s.d. 9 April 2024; dan

c. Libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri berlangsung selama 6 (enam) hari setelah tanggal 1 Syawal 1445 Hijriyah, yaitu perkiraan tanggal 11 s.d. 16 April 2024.

Madrasah yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, antara lain Pesantren Kilat bulan Ramadhan dan berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa penguatan pendidikan moral/akhlakul karimah.

Kepala Madrasah wajib melaporkan kegiatan sebagaimana dimaksud kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Libur umum tahun 2023 sebagai berikut:

a. Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah pada tanggal 19 Juli 2023;

b. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023;

c. Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 28 September 2023;

d. Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2023; dan

e. Cuti bersama Hari Raya Natal pada tanggal 26 Desember 2023.

Perkiraan libur umum tahun 2024 sebagai berikut:

a. Tahun Baru 2024 Masehi pada tanggal 1 Januari 2024;

b. Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada tanggal 8 Februari 2024;

c. Tahun Baru Imlek 2575 pada tanggal 10 Februari 2024;

d. Hari Raya Nyepi 1946 Saka pada tanggal 11 Maret 2024;

e. Wafat Isa Al Masih pada tanggal 29 Maret 2024;

f. Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 10 s.d. 11 April 2024;

g. Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2024;

h. Kenaikan Isa Al Masih pada tanggal 9 Mei 2024;

i. Hari Raya Waisak 2568 pada tanggal 23 Mei 2024;

j. Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2024; dan

k. Hari Raya Idul Adha pada tanggal 17 Juni 2024.

Hari libur umum, cuti bersama, dan hari libur bulan Ramadhan pada tahun 2024 disesuaikan dengan keputusan dari Pemerintah.

Kaldik Madrasah di Provinsi Jawa Tengah TP 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Kumpulan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran  2023/2024

Demikian Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah di Provinsi Jawa Tengah TP 2023/2024. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan