Kaldik Madrasah TP 2023/2024 Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan 

Kaldik Madrasah TP 2023/2024 Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan 

Gurubagi.com. Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan.

Di dalam rangka efektivitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah pada tahun pelajaran 2023/2024, maka Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Kaldik Madrasah Tahun Ajaran 2023/2024.

Kalender Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024 ini selanjutnya digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Dasar Hukum

Dasar Hukum diterbitkannya Kalender RA MI MTs MA Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Sumatera Selatan ini adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6762).

4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168).

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah.

Ketentuan Khusus

Berikut ini beberapa ketentuan khusus dalam penetapan Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan

1. Di dalam penyelenggaran pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap.

2. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk MI = 35 menit, MTs = 40 Menit, dan MA/MAK = 45 menit.

3. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk MI = 30 menit, MTs = 35 menit, dan MA/MAK = 40 menit),

4. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut.

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.

b. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun pelajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

c. Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS) diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.

d. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.

5. Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1445 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah.

6. Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah.

Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Kanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca :

Demikian Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan TP 2023/2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan