Kaldik SMA SMK Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022
Gurubagi.com. Kalender Pendidikan Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022. telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat Koordinasi Penyusunan Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 tanggal 24 sampai dengan 26 Maret 2021, menhasilkan Kaldik SMK SMK SLB Provinsi Kalimatan Tengah yang akan digunakan untuk Tahun Pelajaran 2021/2022l
Penyusunan Kaldik ini untuk memberikan pedoman bagi SMA/SMK/SLB dalam mengatur dan menetapkan waktu pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2021/2022., baik negeri maupun swasta di Provinsi Kalimantan Tengah
Kalender Pendidikan (Kaldik) merupakan bentuk pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Fungsi dari kalender pendidikan, yaitu mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah dan menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.
Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Baca : Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022
Penyusunan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan sebagai berikut.
1. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;
2. Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;
3. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan
Komponen Kalender Pendidikan
Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus.
Berikut ini adalah komponen-komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidik
Permulaan tahun pelajaran
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
2. Minggu efektif belajar
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.
3. Waktu pembelajaran efektif
Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.
4. Waktu libur
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.
Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunannya berdasarkan alokasi waktu pada Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan pemerintah.
Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.
Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan
Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.
1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3. Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022
PPDB dan Persiapan Permulaan Tahun Pelajaran
Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada SMA/SMK dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan tahapan informasi PPDB minimal satu bulan sebelum PPDB dimulai.
Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada SDLB/SMPLB/SMALB dilaksanakan bersamaan dengan SMA/SMK.
Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada SDLB/SMPLB/SMALB dilaksanakan bersamaan dengan SMA/SMK.
Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang–undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Tanggal penetapan sebagai siswa baru di satuan pendidikan adalah 12 Juli2021. Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 10 Juli 2021 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Hari Pertama Tahun Pelajaran
Permulaan Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah tanggal 1 Juli2021. Hari–hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatansatuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah(MPLS).
Kegiatan MPLS antara lain sebagai berikut.
1. Peserta didik baru SMA/SMK/SLB diawali dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan,pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yangdipandu oleh panitia dan/atau wali kelas.
Fokus MPLS peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai–nilai karakter untuk mewujudkan profil pelajarr Pancasila.
2. Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu kegiatan MPLS, sedangkan peserta didik lainnya yang tidak masuk dalam pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain : menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran.
3. Hari–hari pertama masuk sekolah pada masing–masing satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik baik didalam maupun di luar satuan pendidikan.
4. Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan berlangsung mulai hari Senin,12 Juli 2021sampai dengan hari Rabu,14 Juli 2021.
5. MPLS dapatdilaksanakan secara online dalam jaringan (daring) maupun tatap muka luar jaringan (luring) disesuaikan dengan kondisi zona penyebaran Covid–19 di masing–masing Kabupaten/Kota.
Waktu Kegiatan Pembelajaran
Di dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester. Kegiatan Pembelajaran Enam Hari Sekolah (EHS) Jumlah hari pembelajaran efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran sekurang–kurangnya 216 (duaratusenam belas) hari belajardan sebanyak–banyaknya 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari belajar yang digunakan untuk kegiatanpembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Kegiatan pembelajaran LimaHariSekolah (LHS) Jumlah haripembelajaran efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran sekurang–kurangnya 180 (seratus delapan puluh) hari belajar dan sebanyak–banyaknya 190 (seratus sembilan puluh) haribelajaryang digunakan untuk kegiatan pembelajaransesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022 secara lengkap dapat dilihat dan di unduh pada link di bawah ini
Demikian mengenai Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga bermanfaat.