Kaldik TK SD SMP Kabupaten Kendal TP 2023/2024

Kaldik TK SD SMP Kabupaten Kendal TP 2023/2024

Gurubagi.com. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal telah menerbitkan Kalender Pendidikan (Kaldik) TK SD SMP Kabupaten Kendal Tahun Pelajaran (TP) 2023/2024.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal menerbitkan  Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Ini melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal Nomor 420/1308/2023. 

Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Kabupaten Kendal diterbitkan dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Kabupaten Kendal dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama tahun pelajaran 2023/2024.

PPDB dan Persiapan Permulaan Tahun Ajaran

Di dalam pedoman penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) TK SD SMP pada Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 disampaikan bahwa pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada TK/KB/TPA/SPS, SD, dan SMP, dimulai bulan Mei sampai dengan Juli 2023.

Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perencanaan pengaturan Rombongan Belajar dan penyusunan jadwal pelajaran harus selesai tanggal 15 Juli 2023, atau sebelum hari pertama masuk sekolah. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan sekolah, dan harus selesai pada tanggal 12 Juli 2023.

Permulaan Tahun Ajaran

Sesuai Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Kendal Tahun Pelajaran 2023/2024 dijelaskan bahwa permulaan tahun ajaran 2023/2024 adalah hari Senin tanggal 17 Juli 2023.

Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), yang dilaksananakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai hari Senin tanggal 17 Juli 2023, hari Selasa tanggal 18 Juli 2023, dan hari Kamis tanggal 20 Juli 2023.

Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun dokumen yang mencakup:

a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan;

b. Kalender Pendidikan;

c. Perencanaan Pembelajaran;

d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran;

e. Pedoman /Panduan Asesmen Hasil Belajar;

f. Pengawasan Proses Pembelajaran.

g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :

1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (yang digunakan) dan/atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP).

2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.

3) Pembagian Tugas Tenaga Kependidikan (pendidik dan tenaga kependidikan selain pendidik).

4) Peraturan Akademik.

5) Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik).

6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Sebelum permulaan tahun ajaran, pendidik berkewajiban menyusun dokumen perangkat pembelajaran yang mencakup:

a. Program tahunan dan program semester.

b. Silabus.

c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

d. Tujuan Pembelajaran (TP);

e. Alur Tujuan Pembelajan (ATP);

f. Modul Ajar (MA);

g. Modul Projek (MP).

h. Program Ekstrakurikuler

Waktu Pembelajaran

Sesuai Kalender Pendidikan TK SD SMP di Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa waktu pembelajaran efektif adalah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

Waktu Pembelajaran efektif untuk TK, SD, SMP, dan Paket  C masing-masing 30 menit, 35 menit, 40 menit, dan 45 menit setiap jam pelajaran tatap muka. Waktu Pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk TK, SD, SMP masing-masing 25 menit, 30 menit dan 35 menit setiap jam pelajaran tatap muka.

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut.

a. Beban belajar dalam satu tahun ajaran minimal 36 minggu efektif.

b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

Satuan pendidikan formal menyelenggarakan kegiatan pendidikan 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud.

Hari Libur Satuan Pendidikan

Sesuai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Pelajaran 2023/2024 dijelaskan bahwa hari libur satuan pendidikan adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di satuan pendidikan,

Hari libur sebagaimana dimaksud terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus dan hari libur umum.

Libur Semester berlangsung pada:

1. Akhir semester gasal bagi TK, SD, dan SMP, berlangsung mulai tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan tanggal 30 Desember 2023.

2. Akhir semester genap bagi TK, SD, dan SMP yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 13 Juli 2024.

Hari libur pada Bulan Ramadhan dan libur dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya.

Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud, supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa karakter.

Satuan pendidikan diharapkan dapat mendorong peningkatan peran serta keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, baik yang diselenggarakan di satuan pendidikan maupun di masyarakat.

Kalender Pendidikan (Kaldik) TK SD SMP Kabupaten Kendal Tahun Pelajaran 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca :

Demikian Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Kendal Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan