Kalender Pendidikan Kabupaten Rembang TP 2023/2024
Gurubagi.com. Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran (TP) 2023/2024 telah diterbitkan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga Kabupaten Rembang.
Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga menerbitkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran 2023/2024 melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga Kabupaten Rembang Nomor 420/1698/2023.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga Kabupaten Rembang tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran 2023/2024 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dan sekaligus memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Kabupaten Rembang dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran Tahun Ajaran 2023/2024 maka perlu dilakukan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pembelajaran yang mencakup antara lain permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif belajar, dan juga hari libur.
Penerimaan Peserta Didik Baru dan Persiapan Tahun Ajaran
Di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa PPDB pada PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan pada bulan Mei.
Satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan harus mendapatkan ijin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang sesuai dengan kewenangannya.
Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat 1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Satuan Pendidikan menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada
ketentuan.
Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 14 Juli 2023 sebagai permulaan Tahun Ajaran 2023/2024. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli 2023.
Permulaan Tahun Ajaran
Berdasarkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran 2023/2024 diinformasikan bahwa permulaan tahun ajaran 2023/2024 adalah hari Senin tanggal 17 Juli 2023.
Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
MPLS jenjang PAUD dan SD berlangsung selama 2 (dua) minggu mulai hari Senin tanggal 17 Juli 2023 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023.
MPLS jenjang SMP berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 17 Juli 2023 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023. Satu hari setelah pelaksanaan MPLS, satuan pendidikan dapat melaksanakan program mengenal Mitra Sekolah.
Lebih lanjut, ditegaskan dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa sebelum permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:
1. Mendorong satuan pendidikan melakukan tahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien;
2. Rencana Kerja Satuan Pendidikan;
3. Kalender Pendidikan;
4. Perencanaan Pembelajaran;
5. Pelaksanaan Proses Pembelajaran;
6. Penilaian Hasil Pembelajaran;
7. Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran;
8. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:
a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan/atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP);
b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan;
c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
d. Peraturan Akademik;
e. Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik;
f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Kegiatan Pembelajaran
Berdasarkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran 2023/2024 bagi PAUD, SD, dan SMA disampaikan bahwa kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran, dan penilaian atau asesmen pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, fasilitasi, dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
Penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan dan/atau peserta didik.
Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung pencapaian tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien.
Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud antara lain:
1. Program tahunan dan program semester;
2. Silabus, Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP);
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul Ajar, dan Modul Projek dalam mempersiapkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;
4. Program ekstrakurikuler dan kokurikuler, pendekatan belajar mengajar dan penilaian, bimbingan karier, bimbingan khusus dan layanan khusus lainnya;
5. Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh satuan pendidikan.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk PAUD : 30 menit, SD : 35 menit, SMP : 40 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk PAUD : 25 menit, SD : 30 menit, SMP : 35 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
1. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
3. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan.
4. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.
Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan pendidikan 6 (enam) hari sekolah per minggu, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud
Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada kurikulum 2013 dan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) pada Kurikulum Merdeka dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi kurikulum merdeka berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan selain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan setelah memperoleh ijin dari Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Rembang sesuai dengan kewenangannya.
Kegiatan Tengah Semester
Ditegaskan dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa Kegiatan Tengah Semester dapat diisi dan dimanfaatkan untuk kegiatan penguatan minat, pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas serta talenta peserta didik.
Penilaian Hasil Belajar
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Sesuai Pedoman Penyusunan Kaldik Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran 2023/2024 diinformasikan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk:
1. Penilaian formatif yaitu penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembejalaran.
2. Penilaian sumatif yaitu sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Penilaian hasil belajar dapat dilakukan oleh pendidik sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing-masing pendidik.
Penilaian Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-2 sampai dengan ke-3 bulan Desember 2023. Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-2 sampai dengan ke-3
bulan Juni 2024. Sedangkan Penilaian Akhir jenjang dilaksanakan pada minggu ke-2 sampai dengan ke-3 bulan Mei 2024
Penilaian/Asesmen Sumatif pada satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP berpedoman pada pedoman penyelenggaraan Asesmen Sumatif sesuai regulasi tentang Standar Penilaian.
Penyerahan Hasil Penilaian/Asesmen
Di dalam Pedoman Penyusunan Kaldik Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran 2023/2024 diinformasikan bahwa Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik PAUD, SD, SMP
dilaksanakan:
a. Semester Gasal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023.
b. Semester Genap pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024.
Hari Libur Satuan Pendidikan
Berikut ini ketentuan hari libur satuan pendidikan sesuai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran 2023/2024.
1. Libur akhir semester gasal bagi PAUD, SD, dan SMP berlangsung mulai tanggal 18 sampai dengan 30 Desember 2023.
2. Libur akhir semester genap bagi PAUD, SD, dan SMP yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 13 Juli 2024.
3. Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1445 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah.
4. Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang sesuai dengan
kewenangannya.
5. Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari- hari sebagaimana dimaksud, supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.
Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2023:
a. Libur Umum
1. Tanggal 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H
2. Tanggal 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI.
3. Tanggal 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
4. Tanggal 25 Desember : Hari Raya Natal
b. Cuti Bersama
Tanggal 26 Desember : Hari Raya Natal
Perkiraan Libur Umum Tahun 2024 :
1. Tanggal 1 Januari : Tahun Baru Masehi 2024.
2. Tanggal 8 Februari : Isra Mi’raj.
3. Tanggal 10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575.
4. Tanggal 22 Maret : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1946).
5. Tanggal 29 Maret : Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung
6. Tanggal 11-12 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 H
7. Tanggal 1 Mei : Hari Buruh.
8. Tanggal 9 Mei : Hari Kenaikan Isa Al-Masih
9. Tanggal 23 Mei : Hari Raya Waisak.
10. Tanggal 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
11. Tanggal 17 Juni : Har Raya Idul Adha 1445 H
12. Tanggal 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 H
Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari libur tahun 2024. Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengganti hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.
Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang sesuai kewenangannya.
Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Kumpulan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024
Demikian Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Rembang Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat