Kalender Pendidikan (Kaldik) Daerah Istimewa Yogyakarta TA 2024/2025

Kalender Pendidikan (Kaldik) Daerah Istimewa Yogyakarta TA 2024/2025

Gurubagi.com. Kalender Pendidikan (Kaldik) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kalender Pendidikan (Kaldik) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1051 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025.

Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan se-Daerah Istimewa Yogyakarta perlu pedoman bersama dalam penyusunan kalender pendidikan;

b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2024/2025 serta untuk mewujudkan efektifitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Ajaran 2024/2025,

TAHUN PELAJARAN

Dinyatakan dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai hari Senin tanggal 15 Juli 2024 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025.

PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN

Ketentuan persiapan tahun pelajaran sesuai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut.

(1) Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024;

(2) Sebelum penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja pada awal tahun pelajaran yang mencakup minimal :

a. Program Tahunan Satuan Pendidikan;

b. Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah;

c.. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan/atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);

d. Penyusunan/penyempurnaan kurikulum, jadwal pembelajaran, dan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya;

e. Program supervisi Kepala Sekolah.

MINGGU EFEKTIF

Di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 disampaikan bahwa minggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 36 minggu.

(1) Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut :

a, TK/TKLB : 30 menit;

b. SD/MI : 35 menit;

c. SDLB : 30 menit;

d. SMP/MTs : 40 menit;

e. SMPLB : 35 menit;

f. SMA/SMK : 45 menit;

g. SMALB : 40 menit;

h. Pendidikan Kesetaraan : 45 menit.

(2) Waktu pembelajaran efektif pertahun pada setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut :

a. TK/TKLB : 884 sampai dengan 1.064 jam pelajaran (26.520 sampai dengan 31.920 menit);

b. SD/SDLB Kelas 1 s.d. 3 : 884 sampai dengan 1.064 jam pelajaran (30.940 sampai dengan 37.240 menit);

d. SD/SDLB Kelas 4 s.d. 6 : 1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (38.080 sampai dengan 42.560 menit);

e. SMP/SMPLB : 1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (43.520 sampai dengan 48.640menit);

f. SMA/SMALB : 1.292 sampai dengan 1.482 jam pelajaran (58.140 sampai dengan66.690 menit);

g. SMK : minimal 1.368 jam pelajaran (61.560 menit);

h. Pendidikan Kesetaraan : minimal 476 jam pelajaran (21.420 menit).

Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan yang mendukung penguatan pendidikan karakter dan Pendidikan Berbasis Budaya yang pengaturannya oleh masing-masing satuan pendidikan.

KEGIATAN AWAL MASUK SEKOLAH

Berdasarkan Pedoman Penyusunan Kaldik Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Ajaran 2024/2025, ketentuan kegiatan awal masuk sekolah adalah sebagai berikut.

(1) Kegiatan awal masuk sekolah bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah selama 5 (lima) hari, dimulai tanggal 15 Juli 2024.

(2) Materi kegiatan masa pengenalan lingkungan satuan pendidikan termasuk materi tentang Budaya Jogja.

(3) Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.

PROSES PEMBELAJARAN

Dinyatakan dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa pada awal tahun pelajaran setiap guru wajib membuat program pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai pukul 07.00.

Dalam menyusun program pembelajaran mingguan, satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari- hari besar nasional.

Pelaksanaan penilaian diatur sebagai berikut.

(1) Penilaian Sumatif Akhir Semester I dilaksanakan paling lambat pada minggu I bulan Desember 2024.

(2) Penilaian Sumatif Akhir Semester II dilaksanakan paling lambat pada minggu II bulan Juni 2025.

Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester 1 (satu) dilaksanakan paling lambat pada minggu ketiga bulan Desember 2024. Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester 2 (dua)/kenaikan kelas dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Juni 2025.

HARI LIBUR SEKOLAH

Di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di DIY Tahun Ajaran 2024/2025 diinformasikan bahwa libur sekolah untuk satuan pendidikan diatur sebagai berikut.

(1) Libur

Semester 1 (satu) dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

(2) Libur Semester 2 (dua) dimulai minggu ke 4 (empat) bulan Juni 2025.

(3) Hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama.

Libur Ramadhan dan Idul Fitri

(1) Libur Ramadhan dilaksanakan di awal Bulan Ramadhan dan di akhir Bulan Ramadhan;

(2) Libur dalam rangka Idul Fitri selama 3 (tiga) hari dilaksanakan sebelum 2 (dua) hari Idul Fitri 1446 H dan selama 5 (lima) hari dilaksanakan setelah 2 (dua) hari Idul Fitri 1446 H.

(3) Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.

Pengaturan libur khusus ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikotaatau pejabat yang ditunjuk.

Pada hari libur, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di samping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran.

Selama libur semester dan libur kenaikan kelas peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/wali dengan penugasan dari sekolah.

ATURAN PERALIHAN

Dinyatakan dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Satuan Pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan tingkat sekolah sesuai dengan kondisi dan situasi sekolah dengan tetap berpedoman pada kalender pendidikan dalam peraturan ini.

Baca : Kalender Pendidikan Provinsi Banten TA 2024/2025

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Kalender Pendidikan (Kaldik) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan