Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Gurubagi.com. Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI sesuai surat edaran nomor B-2171/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2023 tertanggal 24 Mei 2023.

Surat Edaran tentang penyampaian Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di seluruh Indonesia.

Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa dalam rangka efektivitas pengelolaan pembelajaran di Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2762 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana terlampir.

Terkait dengan penetapan Kalender Pendidikan Madrasah (RA MI MTs MA) Tahun Pelajaran 2023/2024, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera menyusun kalender pendidikan madrasah disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera menyosialisasikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah di wilayah kerja masing-masing.

Kalender Pendidikan RA MI MTs MA Tahun Pelajaran 2023/2924 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2762 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa kualitas penyelenggaraan pendidikan di madrasah harus didukung tata kelola madrasah yang profesional, efektif dan efisien;

b. bahwa untuk menjamin terlaksananya tata kelola madrasah tersebut, perlu ditetapkan Kalender Pendidikan Madrasah

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 ini selanjutnya digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum

Dasar Hukum diterbitkannya Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun Ajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 6762).

4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168).

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah.

Diktum KESATU : Menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA   : Kalender Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.

Diktum KETIGA  : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan. Madrasah di wilayahnya, menyesuaikan dengan kebutuhan, kondisi dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Diktum KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pengertian dan Fungsi  Kalender Pendidikan

Kalender Pendidikan (Kaldik) merupakan bentuk pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Fungsi dari kalender pendidikan adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah. Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.

Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Penyusunan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan sebagai berikut.

1. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;

2. Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;

3. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

Baca : Juknis Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah Matsama 2023

Ketentuan Khusus

Berikut ini beberapa ketentuan khusus dalam penetapan Kalender Pendidikan (Kaldik) RA MI MTs MA Tahun Pelajaran 2023/2024.

1. Di dalam penyelenggaran pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap.

2. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk MI = 35 menit, MTs = 40 Menit, dan MA/MAK = 45 menit.

3. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk MI = 30 menit, MTs = 35 menit, dan MA/MAK = 40 menit),

4. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut.

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.

b. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun pelajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

c. Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS) diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.

d. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.

5. Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1445 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah.

. 6Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah.

Berikut beberapa kegiatan pendidikan di Madrasah dan tanggal pelaksanaanya sesuai Kalender Pendidikan Madrasah (RA MI MTs MA) Tahun Pelajaran 2023/2024

1. Hari pertama masuk madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 : tanggal 18 Jull 2023.

2. PenlIalan Akhlr Semester (PAS) MI MTS MA MAK tahun pelajaran 2023/2024 : tanggal 28 November 2023 s.d. 10 Desember 2023.

3. Jadwal pembagian rapor rapor semester 1 tahun pelajaran 2023/2024

a. Bagi madarasah yang melaksanakan 5 hari kerja : tanggal 23 Desember 2023

b. Bagi madarasah yang melaksanakan 6 hari kerja : tanggal 24 Desember 2023.

4. Libur Akhir Semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2023/2024 : tanggal 26 Desember s,d, 31 Desember 2023.

5. Masuk sekolah setelah libur semester ganjil : tanggal 2 Januari 2024

6. Jadwal PAT tahun pelajaran 2023/2024 : tanggal 29 Mei 2024 s.d. 10 Juni 2024.

Pembagian Rapor semester 2 (genap) : 16 dan 17 Juni 2024.

7. Libur akhir tahun atau Libur akhir semester 2 (genap) tahun pelajaran 2023/2024 : tanggal 19 Juni 2024 s..d. 9 Juli 2023.

8. Tanggal masuk sekolah tahun pelajaran 2024/2024 : tanggal 11 Juli 2024.

Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Kumpulan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran  2023/2024

Demikian Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan