Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Kabupaten Semarang TA 2023/2024

Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Kabupaten Semarang TA 2023/2024

Gurubagi.com. Kalender Pendidikan (Kaldik) jenjang PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs Kabupaten Semarang Tahun Ajaran 2023/2024 telah diterbitkan Disdikbudpora Kabupaten Semarang.

Kalender Pendidikan (Kaldik) jenjang PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs Kabupaten Semarang Tahun Ajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Nomor 420/1665/2023.

Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Ajaran 2023/2024 diterbitkan dalam rangka untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dan sekaligus memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan, baik negeri maupun swasta di Kabupaten Semarang dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2023/2024 maka perlu dilakukan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pembelajaran yang mencakup antara lain permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif belajar, dan juga hari libur.

Permulaan Tahun Ajaran

Di dalam Kaldik PAUD SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Ajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa permulaan Tahun Ajaran 2023/2024 adalah hari Senin, tanggal 17 Juli 2023.

Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Kegiatan MPLS berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 17 Juli 2023 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023. Satu hari setelah pelaksanaan MPLS yakni pada tanggal 21 Juli 2023, satuan pendidikan dapat melaksanakan program mengenal mitra sekolah.

Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:

a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan;

b. Kalender Pendidikan;

c. Perencanaan Pembelajaran;

d. Pelaksanaan Pembelajaran;

e. Penilaian Pembelajaran;

f. Pengawasan Proses Pembelajaran;

g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :

1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan/atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan;\

2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan;

3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4) Peraturan Akademik;

5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik;

6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Kegiatan Pembelajaran

Sesuai Kalender Pendidikan PAUD SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Ajaran 2023/2024 dijelaskan bahwa kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran; dan penilaian.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Penilaian pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan dan/atau peserta didik.

Pada permulaan semester, pendidik berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung pencapaian tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien.

Pendidik sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud antara lain :

a. Program tahunan dan program semester;

b. Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP);

c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul Ajar, dan Modul Projek dalam mempersiapkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

d. Program ekstrakurikuler dan kokurikuler, pendekatan belajar mengajar dan penilaian, bimbingan karier, bimbingan khusus dan layanan khusus lainnya.

Kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh satuan pendidikan. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

Lebih lanjut, di dalam kaldik PAUD SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Ajaran 2023/2024 disampaikan bahwa waktu pembelajaran efektif untuk PAUD : 30 (tiga puluh) menit, SD/MI : 35 (tiga puluh lima) menit, SMP/MTs : 40 (empat puluh) menit setiap jam pembelajaran tatap muka.

Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk PAUD : 25 (dua puluh lima) menit, SD/MI : 30 (tiga puluh) menit, SMP/MTs : 35 (tiga puluh lima) menit setiap jam pembelajaran tatap muka.

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut.

Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun
ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari sekolah, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana
dimaksud.

Penilaian Hasil Belajar

Sesuai Kalender Pendidikan (Kaldik) jenjang PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs Kabupaten Semarang Tahun Ajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif, yaitu penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran, dan penilaian sumatif, yaitu sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Penilaian hasil belajar dapat dilakukan oleh pendidik sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing-masing pendidik.

Penilaian Sumatif Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan November sampai dengan minggu ke-1 bulan Desember 2023.

Penilaian Sumatif Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-1 sampai dengan ke-2 bulan Juni 2024. Penilaian Sumatif Akhir jenjang dilaksanakan pada minggu ke-1 sampai dengan ke-2 bulan Mei 2024.

Perkiraan ANBK jenjang SD/MI pada minggu ke-4 bulan Oktober sampai dengan minggu ke-1 bulan November 2023. Perkiraan ANBK jenjang SMP/MTs pada minggu ke-3 bulan September 2023.

Penyerahan Hasil Penilaian

Di dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) jenjang PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs Kabupaten Semarang Tahun Ajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa penyerahan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik PAUD, SD/MI dan SMP/MTs, dilaksanakan pada:

Semester Gasal hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 (untuk enam hari sekolah).

Semester Genap hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

Hari Libur Satuan Pendidikan

Libur akhir semester gasal bagi PAUD, SD/MI dan SMP/MTs, berlangsung mulai tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 29 Desember 2023 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 30 Desember 2023 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

Libur akhir semester genap bagi PAUD, SD/MI dan SMP/MTs yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 12 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 13 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1445 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Semarang sesuai dengan kewenangannya.

Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud, supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.

Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2023

a. Libur Umum

1. Tanggal 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H

2. Tanggal 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

3. Tanggal 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW

4. Tanggal 25 Desember : Hari Raya Natal

b. Cuti Bersama

Tanggal 26 Desember : Hari Raya Natal

Perkiraan Libur Umum Tahun 2024

1. Tanggal 1 Januari : Tahun Baru Masehi 2024

2. Tanggal 10 Januari : Tahun Baru Imlek 2575

3. Tanggal 8 Februari : Isra’ Mi’raj

4. Tanggal 11 Maret : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1946)

5. Tanggal 29 Maret : Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung

6. Tanggal 10 – 11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 H

7. Tanggal 1 Mei : Hari Buruh

8. Tanggal 9 Mei : Hari Kenaikan Isa Al-Masih

9. Tanggal 23 Mei : Hari Raya Waisak

10. Tanggal 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

11. Tanggal 17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445 H

12. Tanggal 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 H

Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari libur tahun 2024. Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengganti hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.

Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang sesuai kewenangannya.

Baca :

Akhir Tahun Ajaran

Akhir Tahun Ajaran 2023/2024 sesuai Kalender Pendidikan PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs Kabupaten Semarang Tahun Ajaran 2023/2024 adalah hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 5 (lima) hari sekolah, dan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.

Peraturan ini berlaku untuk satuan pendidikan PAUD, SD/MI dan SMP/MTs baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Semarang.

Kalender Pendidikan (Kaldik) jenjang PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs Kabupaten Semarang Tahun Ajaran 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Kalender Pendidikan (Kaldik) jenjang PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs Kabupaten Semarang Tahun Ajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan