Kembali Dibuka, Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025 Kemenag! Berikut Syaratnya
Gurubagi.com. Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025. Program bantuan ini juga untuk rintisan masjid/musala ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengatakan bahwa bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.
“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/3/25).

Lebih lanjut, Abu Rokhmad menyampaikan bahwa bantuan masjid dan musala ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yaitu dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan.
“Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” tambah Abu.
Kategori Bantuan
Pada tahun 2025 ini, Kemenag menyediakan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dengan empat kategori nominal, sebagai berikut.
1. Bantuan sebesar Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.
2. Bantuan sebesar Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.
3. Bantuan sebesar Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah.
4. Bantuan sebesar Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.
“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Guru Besar UIN Walisongo Semarang itu menjelaskan, sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”.
Masjid Ramah merupakan masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia.
Selain itu, konsep masjid ramah juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.
“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Syarat Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan, untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala.
Syarat pendaftaran bantuan masjid dan musala 2025 adalah terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.
Selain syarat utama tersebut, pemohon juga diminta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung, sebagai berikut,
1. Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi).
2. Fotokopi SK Pengurus.
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
4. Foto kondisi bangunan.
5. Fotokopi surat keterangan status tanah.
6. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala.
7. Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.
Baca : Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi
Proses pengajuan bantuan masjid dan musala tahun 2025 dilakukan dalam beberapa tahap. Berikut jadwal pendaftaran dan proses seleksi bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala tahun 2025.
1. Tanggal 8-19 Maret : Penerimaan permohonan bantuan secara online
2. Tanggal 24 Maret : Penetapan calon penerima bantuan
3. Tanggal 25 Maret : Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).
Pengajuan bantuan masjid dan musala 2025 ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di https://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.
Demikian informasi mengenai pendaftaran bantuan masjid dan musala tahun 2025 Kemenag. Semoga bermanfaat.