Gurubagi.com. Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama RI telah menerbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 242 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang atau PSAJ mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti.
Keputusan Dirjen Pendis tentang Juknis Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) mata pelajaran PAI dan BP diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan dan penyiapan instrumen asesmen sumatif akhir jenjang mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada PAUD/TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMALB/SMK perlu adanya petunjuk teknis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada PAUD/TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMALB/SMK.
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 242 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang mata pelajaran PAI dan BP digterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 596);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 169);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 383);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 460);
10. Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus;
11. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka.
Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada PAUD/TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMALB/SMK sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Diktum KEDUA : Asesmen sumatif akhir jenjang mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada PAUD/TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMALB/SMK menjadi pertimbangan kelulusan peserta didik mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada PAUD/TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMA/SMALB/SMK.
Diktum KETIGA : Teknik asesmen sumatif Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada PAUD/TK diserahkan kepada guru PAI pada PAUD/TK dengan memperhatikan asas, prinsip dan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diktum KEEMPAT : Asesmen sumatif mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada PAUD/TK dilakukan untuk melihat ketercapaian profil peserta didik PAUD/TK, pertimbangan program transisi ke SD/SDLB, dan tidak menjadi pertimbangan kelulusan.
Diktum KELIMA : Pelaksanaan asesmen sumatif akhir jenjang mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) diserahkan kepada guru Pendidikan Agama Islam pada satuan pendidikan khusus dengan menyesuaikan ragam disabilitasnya.
Diktum KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Rasionalisasi
Asesmen merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
Hasil asesmen digunakan untuk perbaikan proses pembelajaran dan juga untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan.
Kelulusan peserta didik ditentukan melalui mekanisme rapat dewan guru di satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil asesmen dan capaian Standar Kompetensi Lulusan.
Rumusan Standar Kompetensi Lulusan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan, mengisyaratkan bahwa tujuan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAI dan BP) diarahkan tidak sekadar untuk menjadikan peserta didik memahami ajaran agama Islam. yang lebih penting adalah menjadikan peserta didik memiliki sikap dan praktik beragama yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dalam konteks kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kurikulum PAI dan BP diarahkan untuk pembentukan sikap beragama moderat, yang mencerminkan empat indikator utama, yaitu memiliki komitmen kebangsaan, toleran, anti kekerasan, dan akomodatif terhadap budaya lokal.
Oleh karenanya, guru perlu memastikan pemahaman, sikap dan praktik beragama peserta didik yang moderat dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sesuai tugas dan fungsinya dapat melaksanakan asesmen sumatif akhir jenjang kepada peserta didik untuk menilai pencapaian hasil belajar dan Standar Kompetensi Lulusan.
Hasil asesmen sumatif akhir jenjang mata pelajaran PAI dan BP menjadi salah satu pertimbangan untuk kelulusan peserta didik. Adapun pelaksanaannya diserahkan kepada satuan pendidikan.
Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian Agama perlu memberikan petunjuk teknis untuk melaksanakan asesmen sumatif akhir jenjang mata pelajaran PAI dan BP.
Tujuan
Petunjuk teknis pelaksanaan asesmen sumatif akhir jenjang mata pelajaran PAI dan BP ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada para guru PAI serta pemangku kepentingan dalam melaksanakan proses asesmen sumatif akhir jenjang.
Ruang Lingkup
Petunjuk teknis ini mencakup rasionalisasi, tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan prinsip asesmen sumatif akhir jenjang, teknik dan bobot instrumen asesmen, ketentuan umum penyusunan instrumen asesmen, prosedur penyusunan instrumen asesmen, pengelolaan dan pelaporan hasil asesmen, serta monitoring dan evaluasi.
Pelaksanaan Prinsip Asesmen Sumatif Akhir Jenjang
1. Asesmen sumatif akhir jenjang dilakukan oleh guru PAI pada jenjang Pendidikan Dasar (SD/SDLB dan SMP/SMPLB) dan jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMALB/SMK) untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai salah satu dasar penentuan kelulusan dari satuan pendidikan. Dengan demikian mutu lulusan terjamin dan subjektivitas penentuan kelulusan dapat dihindari atau diminimalisasi.
2. Mekanisme asesmen sumatif akhir jenjang peserta didik diserahkan kepada guru PAI serta satuan pendidikan dengan mempertimbangkan:
a. Petunjuk teknis pelaksanaan asesmen sumatif akhir jenjang yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
b. Karakteristik jalur, jenjang dan jenis satuan pendidikan.
c. Situasi dan kondisi satuan pendidikan.
Dengan demikian, guru memiliki keleluasaan/fleksibilitas dalam teknis pelaksanaan dengan tetap menjaga prinsip-prinsip asesmen.
3. Teknik dan kisi-kisi instrumen asesmen dipilih dan dikembangkan oleh guru PAI disesuaikan dengan karakteristik kebutuhan peserta didik dan karakteristik mata pelajaran PAI dan BP. Terkait hal tersebut, guru perlu lebih mengutamakan sikap dan praktik beragama daripada sekadar pemahaman materi PAI dan BP.
4. Adapun karakteristik mata pelajaran PAI dan BP terdiri atas sikap dan praktik beragama serta pemahaman ajaran agama Islam.
a. Asesmen sikap beragama mengukur sejauh mana ajaran agama diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Asesmen praktik beragama merupakan praktik ibadah yang menjadi prasyarat menjalankan kewajiban agama sehari-hari secara individual (fardu ain), misalnya praktik membaca, menulis, dan menghafal Al-Qur’an, bersuci, salat, serta praktik lainnya sesuai dengan jenjang pendidikan.
c. Asesmen pemahaman ajaran agama Islam mencakup penguasaan pemahaman terhadap materi PAI dan BP sesuai kurikulum yang berlaku di satuan pendidikan.
Penilaian sikap dan praktik beragama serta pemahaman ajaran agama Islam mencerminkan cara beragama yang moderat sesuai kebijakan Kementerian Agama RI tentang moderasi beragama.
Indikator utama moderasi beragama, yaitu memiliki komitmen kebangsaan, toleran, anti kekerasan, dan akomodatif terhadap budaya lokal.
Indikator komitmen kebangsaan terdiri atas nilai al-Muwāṭanah – المواطنة) Cinta Tanah Air). Indikator toleran terdiri atas nilai-nilai al-Tawassuṭ – التوسط) Tengah-tengah); al-I’tidāl – اإلعتدال) Tegak Lurus dan Bersikap Proporsional); al-Tasāmuḥ – التسامح) Toleransi); al-Syūrā – الشورى) Musyawarah); al-Iṣlāḥ – االصالح) Perbaikan); al-Qudwah – القدوة (Kepeloporan).
Indikator anti kekerasan terdiri atas nilai al-Lā ‘Unf – االعنف (Anti Kekerasan). Indikator akomodatif terhadap budaya lokal terdiri atas nilai I’tirāf al-’Urf –العرف اعتراف) Ramah Budaya).
5. Cakupan penilaian kelulusan peserta didik pada mata pelajaran PAI dan BP merujuk kepada pembiasaan akhlak yang menjadi kekhasan sekolah dan kurikulum yang diberlakukan di satuan pendidikan, yaitu SKL dan KI-KD mata pelajaran PAI dan BP bagi sekolah yang menerapkan kurikulum 2013, atau SKL dan Capaian Pembelajaran PAI dan BP bagi yang menerapkan Kurikulum Merdeka.
6. Asesmen sumatif akhir jenjang mata pelajaran PAI dan BP dilakukan secara fleksibel dari aspek waktu dan cara pelaksanaan sesuai asas, prinsip dan kaidah asesmen.
7. Asesmen sumatif akhir jenjang dibuat sesuai dengan tujuan asesmen yang berkeadilan, objektif, dan edukatif.
a. Asesmen yang berkeadilan merupakan asesmen yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus peserta didik.
b. Asesmen yang objektif merupakan asesmen yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
c. Asesmen yang edukatif merupakan asesmen yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik dan perbaikan bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.
8. Teknik asesmen pada jenjang PAUD/TK tidak menggunakan tes tertulis, melainkan dengan berbagai cara yang disesuaikan dengan kondisi satuan PAUD/TK, dengan menekankan pengamatan pada anak secara autentik sesuai preferensi satuan pendidikan.
Ragam bentuk asesmen yang dapat dilakukan, antara lain: catatan anekdot, ceklis, hasil karya, portofolio, dokumentasi, dan lain-lain.
9. Pada jenjang PAUD/TK tidak memiliki asesmen sumatif akhir jenjang, tetapi diharapkan anak yang telah menyelesaikan fase pondasi (PAUD) dapat mencapai profil peserta didik yang tergambar dalam Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA).
10. Pelaksanaan asesmen sumatif akhir jenjang mata pelajaran PAI dan BP bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) menyesuaikan ragam disabilitasnya.
a. Bagi PDBK dengan hambatan intelektual dilakukan penyesuaian capaian pembelajaran/kompetensi/materi, cara, alat, waktu dan tempat sesuai dengan kemampuan dan kondisi PDBK.
b. Bagi PDBK tanpa hambatan intelektual dilakukan penyesuaian pada cara, alat, waktu dan tempat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi PDBK dengan tetap memperhatikan prinsip fleksibilitas.
Kepdirjen Pendis Nomor 242 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Kepdirjen Pendis Nomor 242 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang mata pelajaran PAI dan BP. Semoga bermanfaat.***