Gurubagi.com. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 mengenai Program Sekolah Penggerak.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan maka perlu diadakannya Program sekolah penggerak sebagai model satuan pendidikan bermutu.
Program sekolah penggerak merupakan program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar Pancasila.
Program Sekolah Penggerak, ini diselenggarakan pada seluruh jenjang satuan pendidikan, yaitu PAUD (usia 5-6 tahun), SD, SMP, SMA, dan SLB.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginisiasi program sekolah penggerak sebagai upaya untuk melanjutkan dan mengfembangkan kebijakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
Baca : Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK
Program Sekolah Penggerak berupaya untuk mendorong satuan pendidikan dalam melakukan transformasi diri, sehingga dapat meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah dan melakukan pengimbasan ke sekolah lain untuk melakukan peningkatan mutu yang sama.
Transformasi ini tidak hanya terbatas pada satuan pendidikan, melainkan dapat memicu terciptanya ekosistem perubahan dan gotong royong di tingkat daerah dan nasional, sehingga perubahan yang terjadi dapat meluas dan melembaga.
Tujuan Program Sekolah Penggerak
Berikut ini adalah tujuan Program Sekolah Penggerak.
1. Meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil Pelajar Pancasila.
2. Menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah, sehingga mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas.
3. Membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas.
3. Menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan, baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.
Sasaran Program Sekolah Penggerak
Berikut adalah sasaran Program Sekolah Penggerak.
1. Guru/Pendidik PAUD.
2. Kepala Satuan Pendidikan.
3. Pengawas Sekolah/Penilik.
Sasaran Program Sekolah penggerak, yaitu berlokasi di Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai pelaksana program Sekolah Penggerak.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak adalah sebagai berikut.
1. Sosialisasi Program Sekolah PenggeraK.
2. Penetapan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak.
3. Penetapan Satuan Pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.
4. Pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada Satuan Pendidikan.
6. Evaluasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.
Kepmendikbud RI Nomor 1177/M/2020 mengenai Program Sekolah Penggerak selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut ini.
Demikian Kepmendikbud 1177/M/2020 Mengenai Program Sekolah Penggerak. Semoga bermanfaat.