KepMenPANRB Nomor 229 Tahun 2024 : Lokus Evaluasi SPBE Tahun 2024
Gurubagi.com. Keputusan Menteri PANRB Nomor 229 Tahun 2024 tentang Lokus Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2024 telah ditetapkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
KepMenPANRB Nomor 229 Tahun 2024 tentang Lokus Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka pemenuhan target tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, perlu dilaksanakan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b.bahwa dalam rangka pelaksanaan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan responden sebagai lokus evaluasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Lokus Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2024.
Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB Nomor 229 Tahun 2024 tentang Lokus Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2024 menetapkan lokus evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2024 bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang memuat daftar lokus dan rekapitulasi jumlah lokus evaluasi
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2024 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB Nomor 229 Tahun 2024 tentang Lokus Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2024 menyatakan bahwa pelaksanaan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Baca : Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kemenag
Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB Nomor 229 Tahun 2024 tentang Lokus Evaluasi SPBE Tahun 2024 menyatakan bahwa segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada anggaran Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2024.
Diktum KEEMPAT KepMenPANRB Nomor 229 Tahun 2024 tentang Lokus Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2024 menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 229 Tahun 2024 tentang Lokus Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Lokus Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2024. Semoga bermanfaat.