Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kemenag

Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kemenag

Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kemenag

Gurubagi.com. Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama (Kemenag) telah ditetapkan Menteri Agama Republik Indonesia.

Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama (Kemenag) ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 284 Tahun 2024.

Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kehumasan pada Kementerian Agama, perlu pengelolaan kehumasan yang terbuka, objektif, profesional, akuntabel, dan integral;

b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan kehumasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan pedoman;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama.

Latar Belakang

Kementerian Agama berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kehumasan pada Kementerian Agama. Hal tersebut perlu dilakukan agar informasi mengenai program, sasaran, dan capaian kinerja pada Kementerian Agama dapat tersampaikan kepada masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan terintegrasi.

Di dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan kehumasan pada Kementerian Agama tersebut, perlu ditetapkan Pedoman Kehumasan pada Kementerian Agama.

Maksud dan Tujuan

Pedoman Kehumasan pada Kementerian Agama ini dimaksudkan sebagai panduan bagi unit kerja dan praktisi humas dalam melaksanakan pengelolaan kehumasan pada Kementerian Agama.

Sedangkan Pedoman Kehumasan pada Kementerian Agama ini bertujuan :

  1. meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat; dan

  2. meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dan komunikasi unit kerja dan praktisi humas.

Ruang Lingkup

Pedoman Kehumasan pada Kementerian Agama ini mengatur ketentuan mengenai :

  1. prinsip dan kegiatan pengelolaan kehumasan;

  2. unit kerja dan tugas pengelolaan kehumasan;

  3. pembinaan; dan

  4. pemantauan dan evaluasi.

Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama  selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian KMA Nomor 284 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama (Kemenag). Semoga bermanfaat.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan