Ketentuan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Dosen Tahun 2022

Ketentuan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Dosen Tahun 2022

Gurubagi.com. Ketentuan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Dosen Tahun 2022 telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

MenPANRB menetapkanKeputusan MenPANRB Nomor 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022.

Keputusan MenPANRB Nomor 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan :

1. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;

2. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126).

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 656).

Diktum PERTAMA : Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022 meliputi:

a. Seleksi Kompetensi Teknis;

b. Seleksi Kompetensi Manajerial;

c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan

d. Wawancara.

Diktum KEDUA : Materi Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA meliputi:

a. materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;

b. materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:

1) integritas;

2) kerjasama;

3) komunikasi;

4) orientasi pada hasil;

5) pelayanan publik;

6) pengembangan diri dan orang lain;

7) mengelola perubahan; dan

8) pengambilan keputusan.

c. materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

1) kepekaan terhadap perbedaan budaya;

2) kemampuan berhubungan sosial;

3) kepekaan terhadap konflik; dan

4) empati.

d. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.

Diktum KETIGA  : Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA:

a. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;

b. Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. Nilai Ambang Batas Wawancara.

Diktum KEEMPAT : Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA terdiri dari:

a. Nilai Ambang Batas keseluruhan Kompetensi Teknis; dan

b. Nilai Ambang Batas masing-masing subtes Kompetensi Teknis yang dibagi menjadi:

1) Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;

2) Bahasa Inggris;

3) Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan

4) Dimensi Psikologi.

Diktum KELIMA : Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

Diktum KEENAM : Wawancara sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.

Diktum KETUJUH : Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KELIMA dan diktum KEENAM dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

Diktum KEDELAPAN : Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KETUJUH dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.

Diktum KESEMBILAN : Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KETUJUH dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.

Diktum KESEPULUH : Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dan diktum KEEMPAT adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:

a. Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal, dengan rincian:

1) Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;

2) Bahasa Inggris sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;

3) Penalaran dan Pemecahan Masalah sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;

4) Dimensi Psikologi sejumlah 30 (tiga puluh) butir soal.

b. Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;

c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan

d. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

Diktum KESEBELAS : Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada diktum PERTAMA dan diktum KEEMPAT yaitu:

a. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, pembobotan nilai terdiri dari:

1) materi soal subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);

2) materi soal subtes Bahasa Inggris, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);

3) materi soal subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);

4) materi soal subtes Dimensi Psikologi, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);

b. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);

c. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan

d. untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Diktum KEDUA BELAS : Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dan diktum KEEMPAT adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:

a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis, yang terdiri dari:

1) 100 (seratus) untuk subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;

2) 100 (seratus) untuk subtes Bahasa Inggris;

3) 100 (seratus) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan

4) 150 (seratus lima puluh) untuk subtes Dimensi Psikologi;

b. 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. 40 (empat puluh) untuk Wawancara.

Diktum KETIGA BELAS : Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dan diktum KEEMPAT adalah nilai minimal yang hams dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Diktum KEEMPAT BELAS : Penetapan Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada   diktumKETIGA BELAS yaitu:

a. Nilai Ambang Batas untuk Seleksi Kompetensi Teknis dibagi menjadi:

1) Nilai Ambang Batas keseluruhan Kompetensi Teknis yaitu sebesar 270 (dua ratus tujuh puluh);

2) Nilai Ambang Batas masing-masing subtes Kompetensi Teknis dibagi menjadi:

a) 30 (tiga puluh) untuk subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;

b) 30 (tiga puluh) untuk subtes Bahasa Inggris;

c) 30 (tiga puluh) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan

d) 66 (enam puluh enam) untuk subtes Dimensi Psikologi;

b. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

Diktum KELIMABELAS : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Baca : Edaran Informasi dan Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa PPG Daljab Kategori 1 Gelombang II Tahun 2022

Keputusan MenPANRB Nomor 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian ketentuan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan