Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru

Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru

Gurubagi.com.  MenPANRB telah menetapkan ketentuan penyesuaian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021.

MenPANRB menerbitkan Keputusan Nomor 1169 Tahun 2021 tentang  Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Nilai ambang batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Nilai ambang batas yang dimaksud, meliputi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis, Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan Nilai Ambang Batas Wawancara.

Setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil seleksi Kompetensi 1 PPPK Guru, dipandang perlu untuk memberikan penghargaan atas pengabdian bagi peserta yang mendekati batas usia paling tinggi yang dapat melamar pada jabatan Fungsional Guru.

Berdasarkan evaluasi terhadap hasil seleksi Kompetensi I PPPK Guru tersebut, juga dimungkinkan berpotensi terjadinya disparitas pemenuhan guru antar daerah.

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 melalui keputusan MenPANRB.

Nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru terbagi menjadi tiga kategori sebagai berikut.

1. Nilai Ambang Batas Kategori 1

Nilai Ambang Batas Kategori 1 adalah nilai ambang batas sesuai Ketetapan MenPANRB Nomor 1127 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

2. Nilai Ambang Batas Kategori 2

Nilai Ambang Batas Kategori 2 adalah sebagai berikut.

a. 110 (seratus sepuluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Kultural.

b. 20 (dua puluh) untuk Wawancara.

Nilai Ambang Batas Kategori 2 diberlakukan bagi peserta yang berusia paling renda 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran.

3. Nilai Ambang Batas Kategori 3

Nilai Ambang Batas Kategori 3 adalah sebagai berikut.

a. Nilai Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan.

b. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Kultural.

c. 24 (dua puluh) untuk Wawancara.

Ketentuan Kelulusan Akhir

Kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II, dan Seleksi Kompetensi III diberlakukan secara berurutan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 1 dan berperingkat terbaik.

b. Jika setelah huruf a diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka setiap peserta yang memenuhi ketentuan diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 2 dan berperingkat terbaik.

c. Jika setelah huruf b diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 3 dan berperingkat terbaik.

Baca : Ketentuan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

Peserta pada Seleksi Kompetensi 1 PPPK Guru Tahun 2021 dibagi menjadi dua kelompok, sebagai berikut.

1. Kelompok Pertama berisi peserta yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar yang memiliki sertifikat pendidikan dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.

2. Kelompok Kedua berisi peserta yang melamar di sekolah bukan tempatnya mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Di dalam hal alokasi kebutuhan PPPK dari Kelompok Pertama belum terpenuhi karena nilai peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1, Nilai Ambang Batas Kategori 2, dan Nilai Ambang Batas Kategori 3, maka peserta dari Kelompok  Kedua tidak dapat mengisi kekosongan tersebut.

Demikian halnya sebaliknya, jika alokasi kebutuhan dari Kelompok Kedua belum terpenuhi, maka peserta dari Kelompok Pertama tidak dapat mengisi kekosongan tersebut.

Ketentuan tentang penyesuaian nilai ambang batas ini dikecualikan bagi seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Keputusan MenPANRB tentang tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut.

 

Unduh

Demikian informasi mengenai penyesuaian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahun 2021. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan