Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Masa Pandemi Covid-19
Gurubagi.com. Panduan mengenai ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas pada masa pandemi Covid-19 diperlukan sebagai upaya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan dalam pelaksanaan pembelajaran.
Kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas pada masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Sesuai hasil evaluasi tersebut, maka penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dapat berupa pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Terkait dengan hal tersebut, maka Kemendikbud telah menerbitkan Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas sesuai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Kepala satuan pendidikan wajib mengisi dan/atau memperbaharui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas paling lambat pada tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya:
1. wajib membantu satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa dan menyiapkan protokol kesehatan;
2. wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas; dan
3. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa.
Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan melalui 2 (dua) fase sebagai berikut.
1. Masa Transisi
Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak mulai pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
2. Masa Kebiasaan Baru
Setelah masa transisi selesai maka pembelajaran tatap muka terbatas memasuki masa kebiasaan baru.
Sekolah dan madrasah berasrama dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan secara bertahap.
Ketentuan adalah sebagai berikut.
Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
Apabila terdapat pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19, maka disarankan memberikan layanan PJJ dari rumah.
Kepala satuan pendidikan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas apabila ada kasus konfirmasi Covid-19.
Pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan tersebut paling singkat dalam waktu 3 x 24 jam.
Pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan harus sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau.
Pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK/MAK dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Pembelajaran tatap muka terbatas pada pendidikan tinggi dengan memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan dari direktur jenderal terkait.
Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada lembaga kursus dan pelatihan dengan memenuhi protokol kesehatan dan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pembelajaran Masa Pandemi Bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 bagi pesantren dan pendidikan keagamaan meliputi :
- pendidikan keagamaan tidak berasrama; dan
- pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.
Di dalam ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 bagi pendidikan keagamaan tidak berasrama sebagaimana ketentuan yang berlaku pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang tidak menerapkan sistem asrama.
Pesantren dan pendidikan keagamaan dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas di pesantren dan pendidikan keagamaan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-
2. memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan;
3. dalam kondisi aman dari COVID-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan aman COVID-19 dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 atau pemerintah daerah setempat;
4. pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selengkapnya dapat Anda pada tautan berikut ini.
Unduh
Demikian ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas pada masa pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.