Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah

Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah

Gurubagi.com. Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah telah ditetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah telah ditetapkan Mendikbudristek  melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 209/P/2021.

Keputusan Mendikbudristek tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;

b. bahwa Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor l005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan sistem akreditasi saat ini, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dasar Hukum

Dasar Hukum ditetapkannya KepMendikbudristek Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Dikdasmen adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 lentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87).

3. Peraturan Presiden Presiden Nomor 62 Tahut 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 577.

Diktum KESATU Menetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK sebagaimana tercantum dalam:

a. Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;

b. Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah;

c. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;

d. Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan; dan

e. Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUA Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada sekolah/ madrasah.

Diktum KETIGA Sekolah/madrasah yang belum memiliki status akreditasi akan dilakukan visitasi oleh BAN-S/M untuk menentukan status akreditasi sekolah/ madrasah.

Diktum KEEMPAT : Pelaksanaan akreditasi uiang sekolah/madrasah didasarkan hasil analisis data sekunder sekolah/madrasah dengan ketentuan sebagai berikut.

Sekolah/madrasah yang menunjukkan penurunan indikator kinerja, maka akan dilakukan visitasi tanpa adanya usulan dari sekolah/ madrasah.

Sekolah/ madrasah yang menunjukkan indikator kinerja tetap, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.

Sekolah/madrasah yang menunjukkan kenaikan indicator kinerja berhak mengajukan permohonan akreditasi ulang.

Persetujuan atas permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada huruf c didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian permohonan dengan data sekunder.

Apabila sekolah/madrasah sebagaimna dimaksud pada huruf c tidak mengajukan akreditasi ulang, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.

Diktum KELIMA : Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dilaksanakan pada Diktum KETIGA dan KEEMPAT menggunakan panduan sistem penilaian akreditasi dan pedoman pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.

Diktum KEENAM : Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah dan ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Diktum KETUJUH Kepulusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Salinan Keputusan Mendikbudristek Nomor 209/P/2021 in iselengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca :

Demikian Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan