Link Unduh Kalender Pendidikan 2024/2025 Seluruh Provinsi

Link Unduh Kalender Pendidikan 2024/2025 Seluruh Provinsi

Gurubagi.com. Berikut ini dibagikan link unduh Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2024/2025 seluruh Provinsi di Indonesia.

Di dalam mengawali tahun ajaran 2024/2025, masing-masing satuan pendidikan perlu menyusun Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2024/2025 dengan mengacu pada Kalender Pendidikan Provinsi.

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 ini dapat dijadikan sebagai pedoman satuan pendidikan di tiap-tiap Provinsi untuk merancang Kalender Pendidikan sesuai kegiatan pendidikan yang akan dilaksanakan.

Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun pembelajaran.

Pengaturan waktu di dalam Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 antara lain mencakup permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif belajar, dan juga hari libur.

Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2024/2025 yang diterbitkan ini bertujuan untuk : (1) membantu Satuan Pendidikan merencanakan waktu pembelajaran; (2) mendorong Satuan Pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran; (3) menjamin setiap Satuan Pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan; (4) mendorong Satuan Pendidikan melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien; dan (5) memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di Satuan Pendidikan.

Baca : Unduh Perangkat Ajar Kurikulum Merdeka TA 2024/2025

Berikut ini adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan satuan pendidikan di dalam menyusun Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025.

Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025

Ketentuan Umum

Beberapa ketentuan umum di dalam penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut.

1. Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal Tahun Pelajaran pada setiap Satuan Pendidikan.

2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.

3. Satuan pendidikan adalah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMP Terbuka), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik Negeri maupun Swasta.

4. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

5. Hari-hari pertama masuk sekolah adalah serangkaian kegiatan sekolah pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 5 (lima) hari kerja.

6. Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

7. Waktu pelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu meliputi: jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

8. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester 1 (satu), libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus.

9. Penilaian adalah Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.

10. Jenis penilaian meliputi penilaian sumatif akhir semester, penilaian sumatif akhir tahun, uji kompetensi, Asesmen Daerah.

11. Penilaian sumatif akhir semester adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.

12. Penilaian sumatif akhir tahun adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir tahun.

13. Uji Kompetensi Kejuruan yang selanjutnya disingkat UKK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan kejuruan, untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi pada akhir masa pembelajaran.

Tinggalkan Balasan