Link Unduh Kalender Pendidikan 2024/2025 Seluruh Provinsi

14. Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang dasar dan menengah.

15. Penerimaan Laporan Hasil Belajar adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.

16. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.

17. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.

18. Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun pelajaran.

19. Libur umum adalah libur untuk memperingati hari besar nasional dan/atau keagamaan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau Kementerian Agama.

20. Libur awal dan akhir Ramadhan adalah libur pada awal dan akhir bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.

21. Libur Idul Fitri adalah libur sesudah hari raya Idul Fitri sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.

22. Laporan Hasil Belajar (LHB) adalah buku yang berisi laporan tingkat kemampuan (kompetensi) yang diperoleh peserta didik dalam satuan waktu tertentu.

Permulaan Tahun Ajaran 2024/2025

Permulaan tahun ajaran 2024/2025 adalah hari Senin tanggal 15 Juli 2024. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan merupakan serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.

Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 15 Juli 2024 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024.

Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup komponen berikut.

1. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.

2. Kalender Pendidikan.

3. Perencanaan Pembelajaran.

4. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.

5. Penilaian Hasil Pembelajaran.

6. Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran.

7. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :

a. Kurikulum Satuan Pendidikan;

b. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

c. Peraturan Akademik;

d. Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik; dan

e. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran; dan penilaian atau asesmen pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan; pendampingan; fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif; inspiratif; menyenangkan; menantang;  memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan dan/atau peserta didik.

Tinggalkan Balasan