Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung tujuan pembelajaran terpenuhi secara efektif. Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan mengajar sebagaimana dimaksud antara lain :
a. Program tahunan dan program semester;
b. Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)/Silabus;
c. Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
d. Program ekstrakurikuler, kokurikuler/Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh Satuan Pendidikan. Di dalam penyelenggaraan pendidikan, Satuan Pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SD/MI : 35 menit, SMP/MTs : 40 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 45 menit.
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB/MILB : 30 menit, SMPLB : 35 menit, dan dan SMALB : 40 menit.
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SD/MI : 30 menit, SMP/MTs : 35 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 40 menit.
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MILB : 25 menit, SMPLB : 30 menit, dan SMALB : 35 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut.
a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
b. Satuan Pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan Pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.
Satuan Pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah per minggu, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per tahun ajaran.
Penyerahan Laporan Hasil Belajar
Penyerahan Rapor/Capaian Pembelajaran kepada peserta didik diperkirakan dilaksanakan :
1. Semester 1 (satu) :
a. untuk sekolah yang melaksanakan 5 (lima) hari belajar perminggu dilaksanakan pada hari Jumat, 20 Desember 2024;
b. untuk sekolah yang melaksanakan 6 (enam) hari belajar perminggu dilaksanakan pada hari Sabtu, 21 Desember 2024;
2. Semester 2 (dua) :
a. untuk sekolah yang melaksanakan 5 (lima) hari belajar perminggu dilaksanakan pada hari Jumat, 20 Juni 2025;
b. untuk sekolah yang melaksanakan 6 (enam) hari belajar perminggu dilaksanakan pada hari Sabtu, 21 Juni 2025.
Hari Libur Satuan Pendidikan
Libur akhir semester gasal bagi SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK diperkirakan berlangsung mulai tanggal 23 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 Bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal tanggal 23 Desember 2024 sampai dengan tanggal 4 Januari 2025 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Libur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/ MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 23 Juni sampai dengan tanggal 11 Juli 2025 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 23 Juni sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1446 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2024
1. Libur Umum
a. Tanggal 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 H
b. Tanggal 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI.
c. Tanggal 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
d. Tanggal 25 Desember : Hari Raya Natal
2. Cuti Bersama
Tanggal 26 Desember : Hari Raya Natal/Kelahiran Yesus Kristus