Materi Sosialisasi Pokok-pokok Kebijakan BOS/BOP 2023
Gurubagi.com. Materi Sosialisasi Pokok-pokok Kebijakan BOS/BOP Tahun Anggaran 2023 telah diterbitkan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek.
Refleksi Pelaksanaan Dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2022
1. Pada tahun 2022, Pemerintah melanjutkan reformasi kebijakan untuk BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan.
a. Satuan Biaya Majemuk untuk BOP PAUD
Satuan Biaya memperhatikan karakteristik daerah berdasarkan IKK.
- Kenaikan satuan biaya terjadi pada 270 Kabupaten/Kota dengan rata-rata kenaikan sebesar 18%.
- Khusus wilayah 3T, rata-rata mengalami kenaikan satuan biaya hingga 51%.
b. Penyaluran BOS, BOP PAUD dan Kesetaraan langsung ke satuan pendidikan
Capaian Penyaluran langsung dari rekening kas umum negara ke rekening satuan pendidikan
- Penyaluran Tahap I Dana BOS dilakukan akhir bulan Januari. Penyaluran ini menjadi penyaluran tercepat sepanjang penyaluran langsung ke satuan pendidikan.
- Pada tahun 2021, penyaluran dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahap 1 ke satuan pendidikan melalui kabupaten/kota terjadi bulan Mei-Desember
- Pada tahun 2022, penyaluran dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahap 1 langsung ke satuan pendidikan terjadi bulan Maret-Juni.
Penggunaan ARKAS sebagai Aplikasi Tunggal dalam Perencanaan dan Pelaporan.
c. Capaian Penerapan ARKAS/MARKAS menjadi aplikasi tunggal di Satuan Pendidikan/Dinas Pendidikan
- 100% Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan) telah memanfaatkan MARKAS sebagai aplikasi dalam memantau perencanaan dan pelaporan Dana BOS di satuan pendidikan.
- 216 ribu (99%) sekolah telah menggunakan ARKAS untuk perencanaan dan pelaporan Dana BOS.
2. Pada tahun 2022, rata-rata realisasi penyaluran anggaran Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan mencapai 98%.
1. Tantangan yang dihadapi, antara lain sebagai berikut.
Pelaporan
Masih terdapat satuan pendidikan yang tidak mendapatkan penyaluran dan beresiko terganggunya operasional pembelajaran karena terlambat menyampaikan laporan.
a. Dana BOS: rata-rata tidak salur 0,4% per tahap.
b. Dana BOP PAUD: tidak salur pada rentang 3-5%.
c. Dana BOP Kesetararaan: tidak salur pada rentang 2-4%.
Masih banyak satuan pendidikan yang kurang optimal dalam merealisasikan dana BOS yang menyebabkan adanya sisa dana. Sisa dana tahun 2021 tercatat 795 M dan menjadi pengurang pada penyaluran Tahap II TA 2022
2. Retur
Retur, yang merupakan kondisi gagal transfer ke pihak penerima yang disebabkan adanya ketidakcocokan data rekening satuan pendidikan. Secara umum, persentase satuan pendidikan yang mengalami retur relatif kecil.
a. BOS: Tahap 1 (132 satdik), Tahap 2 (167 satdik), Tahap 3 (347 satdik)
b. BOP PAUD: Tahap 1 (360 satdik), Tahap 2 (347satdik)
c. BOP Kesetaraan: Tahap 1 (22 satdik), Tahap 2 (24satdik)
3. Izin Operasional Satuan Pendidikan
Masih terdapat Pemda yang terlambat melakukan pemutakhiran izin operasional satuan pendidikan dan berdampak pada tidak terpenuhinya syarat sebagai penerima BOSP.
Baca : Materi Sosialiasi Perubahan Kebijakan Penyaluran Dana BOSP Tahun 2023
Pokok-pokok Kebijakan BOSP TA 2023
Tahun 2023, Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan menjadi bagian dari BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).
1. Dana BOS merupakan jenis/menu kegiatan dari program Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
2. Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP.
3. Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari
jenis/menu kegiatan.
Prinsipnya, adanya penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan.
Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan.
Jenis BOSP TA 2023
1. Dana BOS Dana BOP PAUD Dana BOP Kesetaraan
Dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini
Dana BOP PAUD terdiri dari:
a. BOP PAUD Reguler
b. BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak
2. Dana BOS :PAUD
Dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dana BOS terdiri dari:
a. BOS Reguler
b. BOS Kinerja
- Kinerja Sekolah Penggerak
- Kinerja Sekolah Prestasi
- Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik
- Dana BOS Kesetaraan
Dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Dana BOP Kesetaraan terdiri dari:
a. BOP Kesetaraan Reguler
b. BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik
Tahun 2023, Pemerintah menyediakan anggaran Dana BOSP sebesar 59,08 Triliun, meningkat 0,5% dari tahun 2022 (58,79 T)
Syarat dan kriteria penerima BOSP Reguler dan Kinerja tidak mengalami perubahan kecuali pada Kinerja Prestasi dan Kinerja Berkemajuan Terbaik.
1. BOS dan BOP Kinerja Sekolah Penggerak
a. Merupakan penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran Berkenaan.
b. Telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.
2. BOS dan BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik
a. Merupakan penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran Berkenaan.
b. Termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN.
c. Tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP, SMK
Pusat Keunggulan, dan Sekolah yang memiliki prestasi
Kinerja terbaik berdasarkan hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan. Kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan.
Sama seperti BOS dan BOP PAUD, mulai Tahun 2023, Pemerintah menerapkan satuan biaya yang bervariasi untuk BOP Kesetaraan
Kebijakan BOP Kesetaraan Tahun 2023
Satuan biaya berbeda antar wilayah, dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi
(IKK) tiap wilayah kabupaten/kota.
Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun:
- Paket A : Rp 1.300.000 – Rp 2.600.000
- Paket B : Rp 1.500.000,- Rp 3.000.000
- Paket C : Rp 1.800.000,- Rp 3.600.000
Materi Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan BOS BOP Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian materi sosialisasi pokok-Pokok kebijakan BOS/BOP Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.