Mekanisme Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara ASN PPPK Tahun 2022 

Mekanisme Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara ASN PPPK Tahun 2022 

Gurubagi.com. Kemendikbudristek merilis Paparan mekanisme seleksi guru Aparatur Sipil Negara ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Tahun 2022 

Paparan mekanisme seleksi guru ASN PPPK 2022 disosialisasikan untuk menindaklanjuti Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Terdapat 4 (empat) materi yang disampaikan dalam Sosialisasi Permen PARB Nomor 20 Tahun 2022 sebagai berikut.

1. Paparan Dirjen GTK tentang Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022.

2. Paparan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah tentang Kebijakan Penganggaran PPPK Dalam APBD.

3. Paparan Kementerian Keuangan mengenai Penganggaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Hasil Seleksi Tahun 2022.

4. Paparan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur tentang Arah Kebijakan Pengadaan Aparatur Sipil Negara.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Jabatan fungsional guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Seleksi PPPK untuk JF Guru adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan guru pada taman kanak kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa.

Baca : SE Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Guru Penggerak Angkatan 7

Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Berdasarkan materi paparan Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, terdapat 3 (tiga) jenis mekanisme seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022, sebagai berikut.

1. Penempatan Lulus  Passing  Grade, yaitu Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.

2. Seleksi Kesesuaian/Verifikasi, yaitu Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

3. Seleksi Tes, yakni Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan social kultural.

Paparan Mekanisme Seleksi Guru PPPK Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini

 

Unduh

Demikian paparan mekanisme seleksi Guru Aparatur Sipil Negara PPPK Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan