Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD Seleksi CPNS Tahun 2021

Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD Seleksi CPNS Tahun 2021

Gurubagi.com. Di dalam rangka menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap pegawai negeri sipil (PNS), maka perlu ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade) dalam seleksi Pegwai Negeri Sipi (PNS).

Terkait hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.  SKD Seleksi CPNS Tahun 2021 akan dilaksanakan menggunakan Computer Assited Test (CAT), seperti halnya tahun-tahun sebelumnya.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2021, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan :

  • Nasionalisme;
  • Integritas;
  • Bela Negara;
  • Pilar Negara; dan
  • Bahasa Indonesia;

2. Tes Intelegensi Umum (TIU)

Tes Intelejensi Umum merupakan tes untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta seleksi CPNS dalam mengimplementasikan :

  • Kemampuan verbal;
  • Kemampuan numerik; dan
  • Kemampuan figural.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Materi soal Tes Karakteristik Pribadi meliputi:

  • Pelayanan Publik;
  • Jejaring Kerja;
  • Sosial Budaya;
  • Teknologi informasi dan komunikasi;
  • Profesionalisme; dan
  • Anti Radikalisme.

Waktu dan Jumlah Soal SKD

SKD seleksi CPNS Tahun 2021 dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit. Durasi waktu pelaksanaan SKD tersebut dikecualikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, yaitu 130 (seratus tiga puluh menit).

Jumlah keseluruhan soal SKD adalah 110 (seratus sepuluh) soal dengan rincian sebagai berikut.

  1. Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sejumlah 30 (tiga puluh) butir soal.

  2. Soal Tes Intelegensia Umum (TIU), sejumlah 35 (tiga puluh lima) butir soal.

  3. Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), sejumlah 45 (empat puluh lima) butir soal.

Ketentuan pembobotan nilai SKD seleksi CPNS tahun 2021 adalah untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0; dan

Sedangkan untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 (lima ratus lima puluh) dengan rincian sebagai berikut: (1) 150 (seratus lima puluh) untuk soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); (2) 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk soal Tes Intelegensia Umum (TIU); dan (3) 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Nilai Ambang Batas SKD

Penetapan nilai ambang batas SKD seleksi CPNS 2021 adalah 65 (enam puluh lima) untuk soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 (delapan puluh) untuk soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan166 (seratus enam puluh enam) untuk soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Ketentuan nilai ambang batas SKD tersebut dikecualikan bagi pendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, yaitu Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Untuk putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Baca : e-Book Paket Latihan Soal PPPK Tahun 2021 dan Pembahasannya

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60. Sementara, bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum. Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80. Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Ketentuan Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021selengkapnya di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian informasi mengenai nilai ambang batas (passing grade) SKD Seleksi CPNS tahun 2021. Semoga bermanfaat.

You May Also Like

Tinggalkan Balasan