Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah

Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah

Gurubagi.com. Paparan mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah  sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 656 Tahun 2023.

Keputusan Menteri PANRB tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Keputusan Menteri PANRB tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Diktum KESATU : Jabatan Pelaksana terdiri atas:

a. Klerek;

b. Operator; dan

c. Teknisi

Diktum KEDUA : Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KETIGA : Kelas Jabatan bagi Jabatan Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEEMPAT : Kelas Jabatan bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian Kelas Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini.

Diktum KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Paparan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah selengkaonya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Rincian Formasi Pengadaan PPPK Kabupaten Kediri 2023

Demikian Paparan  Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan