Gurubagi.com. Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Kemendikdasmen telah menerbitkan Panduan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) SMA Tahun 2025.
Panduan Lomba Kompetensi Siswa SMA 2025 ini disusun untuk memberikan informasi dan gambaran berbagai dalam aspek penyelenggaraan ajang LKS kepada para peserta, pendamping, pembina, juri, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Lomba Kompetensi Siswa (LKS) adalah sebuah ajang talenta di bidang riset dan inovasi yang diselenggarakan untuk peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat).
Ajang LKS diselenggarakan secara bertingkat mulai dari daerah hingga Nasional, untuk menjaring peserta terbaik dari 38 provinsi. Mekanisme bertingkat tersebut merupakan salah satu cara untuk memberikan kesempatan yang sama dan adil bagi peserta didik di seluruh Indonesia untuk berprestasi dan menjadi bibit-bibit talenta potensial.

Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan Lomba Kompetensi Siswa adalah sebagi berikut.
1. Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
4. Peraturan Presiden Nomor Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
6. Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan untuk Peningkatan Daya Saing Sumberdaya Manusia Indonesia.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Siswa yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional.
13. DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Balai Pengembangan Talenta Indonesia Tahun 2025.
Tujuan
Penyelenggaraan LKS 2025 bertujuan sebagai berikut.
1. Mengukur kompetensi, karakter positif, produktif, kreatif, kompetitif, dan inovatif bagi peserta didik. Melalui kompetisi ini, siswa didorong untuk mengasah keterampilan, pengetahuan, dan sikap profesional sesuai dengan bidang keahlian mereka. Pada kompetisi ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan pendidikan vokasi dalam menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap kerja.
2. Untuk mengetahui peta kualitas SMK/MA/SMK/MAK/Sederajat di seluruh Indonesia yang sesuai standar dunia usaha/dunia industri dan untuk mempromosikan performa kerja peserta didik dan meningkatkan citra SMK/MA/SMK/MAK/Sederajat. Prestasi peserta didik dalam kompetisi ini membuktikan bahwa pendidikan vokasi mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas dan mampu bersaing dengan lulusan pendidikan lainnya.
3. Menumbuhkan Jiwa Kompetitif dan Inovatif. Dengan menyelenggarakan LKSN dapat memupuk jiwa kompetitif yang sehat di kalangan peserta didik. Mereka didorong untuk berinovasi, berkreasi, dan mengoptimalkan potensi diri dalam menghadapi tantangan kompetisi. Hal ini penting untuk mempersiapkan mereka menghadapi persaingan di dunia kerja yang semakin ketat.
4. Mempersiapkan peserta didik yang dapat bersaing secara global sebagai sumberdaya manusia unggul Indonesia yang terampil di berbagai bidang. LKSNberperan sebagai wahana untuk mencetak generasi muda yang berkualitas, siap berkontribusi dalam pembangunan nasional, dan mampu bersaing di kancah internasional. Peserta LKSN yang berprestasi diharapkan dapat memotivasi dan menjadi role model bagi peserta didik lainnya.
5. Mendorong produktivitas peserta didik untuk mampu bekerja secara optimal dan menghasilkan produk inovatif.
Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari LKSN tahun 2025 meliputi beberapa aspek, meliputi dampak jangka pendek dan jangka panjang, adalah sebagai berikut.
1. Terukurnya kompetensi, produktifitas, kreatifitas, tingkat kompetitif, inovasi bagi peserta didik, keberhasilan pendidikan vokasi dan lulusan yang kompeten dan siap kerja.
2. Dipetakan kualitas SMA dan SMK di seluruh Indonesia sesuai standar dunia usaha/dunia industri dan terpromosikan performa kerja peserta didik dan meningkatkan citra SMA dan SMK dengan capaian prestasi peserta didik dalam kompetisi ini dibuktikan bahwa pendidikan vokasi mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas dan mampu bersaing dengan lulusan pendidikan
lainnya.
3. Tumbuhnya Jiwa Kompetitif dan Inovatif melalui LKSN dapat memupuk jiwa kompetitif yang sehat di kalangan peserta didik.
4. Peserta didik yang dapat bersaing secara global sebagai sumber daya manusia unggul Indonesia yang terampil di berbagai bidang. LKSN sebagai wahana untuk mencetak generasi muda yang berkualitas, siap berkontribusi dalam pembangunan nasional, dan mampu bersaing di kancah internasional. Peserta LKSN yang berprestasi dapat memotivasi dan menjadi role model bagi peserta didik lainnya.
5. Produktivitas peserta didik untuk mampu bekerja secara optimal dan menghasilkan produk inovatif.
Hasil yang diharapkan dalam waktu Jangka Panjang dengan penyelenggaraan LKSN adalah sebagai berikut.
1. Tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang terampil dan siap kerja
Melalui LKSN diharapkan dapat menghasilkan lulusan SMA dan SMK yang terampil, kompeten dan siap kerja, sehingga mampu berkontribusi pada pembangunan ekonomi Nasional.
2. Meningkatnya daya saing Indonesia di kancah internasional
Peserta didik berprestasi di LKSN diharapkan mampu bersaing di tingkat internasional, membawa nama baik Indonesia dalam ajang kompetisi internasional di bidang vokasi.
3. Terciptanya inovasi dan perkembangan teknologi di bidang kejuruan
Melalui ajang LKSN diharapkan dapat mendorong inovasi dan pengembangan teknologi di berbagai bidang kejuruan, seiring dengan munculnya ide-ide dan solusi kreatif dari peserta.
4. Terwujudnya link and match yang kuat antara pendidikan vokasi dan dunia industri
LKSN Tahun 2025 akan memperkuat link and match antara pendidikan vokasi dan dunia industri, menghasilkan lulusan yang benar-benar dibutuhkan oleh pasar kerja.
Secara keseluruhan, hasil yang diharapkan dari LKSN adalah terwujudnya sistem pendidikan vokasi yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan industri, menghasilkan SDM unggul yang mampu mendukung dan mendorong kemajuan bangsa Indonesia di masa depan.
Panduan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) SMA Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Panduan LKS SMA 2025 – Unduh
Demikian Panduan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) SMA Tahun 2025. Semoga bermanfaat.