Gurubagi.com. Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Kemendikdasmen telah menerbitkan Panduan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Disabilitas Tahun 2025.
Panduan Lomba Kompetensi Siswa Disabilitas 2025 ini disusun untuk memberikan informasi dan gambaran berbagai dalam aspek penyelenggaraan ajang LKS kepada para peserta, pendamping, pembina, juri, dan para pemangku kepentingan lainnya.
LLKS Disabilitas menjadi satu kegiatan ajang yang sangat penting untuk mengetahui dan mengukur tingkat kompetensi dan keterampilan siswa penyandang disabilitas dalam kesiapan menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin kompetitif.
Melalui kompetisi ini, diharapkan peserta dapat menunjukkan kemampuan dan versi terbaik mereka, selain berkompetisi peserta diharapkan mendapat pengalaman berharga dalam menyiapkan diri untuk masa depan yang lebih baik.
Selain itu, melalui LKS Disabilitas dapat diwujudkan pendidikan yang inklusif, di mana setiap individu, tanpa terkecuali, berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan optimalisasi diri.

Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan Lomba Kompetensi Siswa adalah sebagi berikut.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2021-2024.
7. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional.
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Sekolah Formal.
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
13. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020-2024.
16. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Pengembangan Talenta Indonesia Tahun 2025
Tujuan
LKS Disabilitas adalah ajang yang diselenggarakan untuk mengukur kemampuan dan keterampilan peserta didik disabilitas dalam berbagai bidang kompetensi.
Dengan demikian, LKS Disabilitas diharapkan memberikan ruang yang luas bagi siswa disabilitas untuk mengasah kemampuan mereka serta membuktikan bahwa mereka juga dapat berprestasi di berbagai bidang, serta untuk menciptakan kesadaran dan dukungan terhadap pendidikan dan
kesempatan yang inklusif.
Tujuan dari LKS Disabilitas Tahun 2025, adalah sebagai berikut.
1. Meningkatkan Keterampilan dan Kompetensi
LKS Disabilitas bertujuan untuk mengembangkan keterampilan teknis dan non-teknis para peserta didik disabilitas agar dapat bersaing di dunia kerja dan mandiri dalam kehidupan sosial yang lebih inklusif.
2. Mendorong Pemberdayaan Peserta Didik Disabilitas
Melalui kompetisi ini, diharapkan dapat memotivasi peserta didik disabilitas untuk lebih percaya diri, mengoptimalkan potensi yang dimilikinya, dan memberi kesempatan untuk menunjukkan kemampuan mereka di tingkat nasional maupun internasional.
3. Mewujudkan Kesetaraan Peluang
Melalui LKS Disabilitas, merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa siswa disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan mereka tanpa diskriminasi, serta mendorong inklusivitas dalam berbagai sektor kehidupan.
4. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
LKS Disabilitas menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi peserta didik disabilitas dan pentingnya dukungan terhadap pendidikan inklusif dan aksesibilitas.
5. Membangun Jaringan dan Kerjasama
LKS Disabilitas ini menjadi ajang untuk memperkenalkan dan membangun hubungan antara berbagai pihak, baik instansi pendidikan, lembaga pemerintah, maupun dunia kerja dan industri, dalam rangka menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan mendukung bagi penyandang disabilitas.
6. Mempersiapkan Tenaga Kerja Berkualitas
Melaui LKS Disabilitas sebagai upaya untuk menghasilkan tenaga kerja terampil dari kalangan penyandang disabilitas, yang dapat bersaing secara sehat di dunia kerja dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan ekonomi.
7. Memperkenalkan Teknologi dan Inovasi Terkini
Melaui LKS Disabilitas untuk memberikan informasi dan kesempatan bagi peserta untuk mempelajari teknologi terbaru yang dapat mendukung mereka dalam menjalani aktivitas sehari-hari maupun di tempat kerja, serta mendalami berbagai inovasi yang dapat meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas.
Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari LKSN tahun 2025 meliputi beberapa aspek, meliputi dampak jangka pendek dan jangka panjang, adalah sebagai berikut.
1. Terbangunnya Lingkungan Pendidikan yang Inklusif
Dengan adanya lomba ini, diharapkan tercipta budaya inklusif dalam sistem pendidikan Indonesia. Pendidikan tidak lagi membedakan antara siswa dengan disabilitas dan siswa tanpa disabilitas, melainkan lebih menekankan pada pencapaian individu dan potensi yang dapat dikembangkan oleh setiap siswa.
2. Peningkatan Kualitas Pendidikan Kejuruan untuk Penyandang Disabilitas
Lomba ini menjadi salah satu cara untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pendidikan kejuruan bagi penyandang disabilitas. Diharapkan bahwa setelah lomba ini, lembaga pendidikan kejuruan akan semakin sadar akan pentingnya penyediaan fasilitas yang dapat menunjang pendidikan bagi siswa disabilitas, baik dalam hal sarana dan prasarana maupun kurikulum yang lebih ramah disabilitas.
3. Terbentuknya Jaringan yang Mendukung Karier Penyandang Disabilitas
Lomba ini juga dapat berfungsi sebagai ajang networking antara peserta dengan berbagai perusahaan, lembaga pendidikan, dan organisasi yang mendukung pemberdayaan penyandang disabilitas. Dengan demikian, peserta yang berprestasi dapat memperoleh peluang kerja dan pengembangan karier yang lebih besar.
4. Pengembangan Kebijakan dan Program yang Lebih Inklusif
Hasil dari penyelenggaraan lomba ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pengembangan kebijakan pemerintah yang lebih inklusif, terutama dalam bidang pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas. Dengan melihat keberhasilan lomba LKS Disabilitas, diharapkan kebijakan pendidikan yang lebih ramah disabilitas dapat diperluas ke berbagai sektor, termasuk di dunia kerja dan masyarakat.
Panduan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Disabilitas Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Panduan LKS Diasabilitas 2025 – Unduh
Demikian Panduan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Disabilitas Tahun 2025, Semoga bermanfaat.